Softskill Etika Profesi
Muhammad
Yusuf Saputra / 36413190
Tulisan
UU Ketenagakerjaan
Apa itu
upah minimum? Apa kita bisa complain bila gaji dibayarkan terlambat? Gaji/Upah
merupakan hal krusial dalam bekerja karena merupakan penghargaan dari hasil
pencapaian kerja kita. Maka dari itu, sudah sepatutnya kita belajar mengenai
Gaji/Upah!
Apa kata Undang-Undang mengenai Upah?
Apa kata Undang-Undang mengenai Upah?
Menurut
Pasal 1 ayat 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Upah adalah hak
pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan
dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan
dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan
perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas
suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Namun,
dalam menetapkan besarnya upah, pengusaha dilarang membayar lebih rendah dari
ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah setempat (Pasal 90 ayat
1 UU No. 13/ 2003). Apabila pengusaha memperjanjikan pembayaran upah yang lebih
rendah dari upah minimum, maka kesepakatan tersebut batal demi hukum (Pasal 91
ayat 2 UU No. 13/2003).
Setiap
pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan (Pasal 88 ayat 1 No. 13/2003). Kebijakan pemerintah
mengenai pengupahan yang melindungi pekerja/buruh meliputi:
• upah
minimum
• upah kerja lembur
• upah tidak masuk kerja karena berhalangan
• upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
• upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
• bentuk dan cara pembayaran upah
• denda dan potongan upah;
• hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
• struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
• upah untuk pembayaran pesangon; dan
• upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
• upah kerja lembur
• upah tidak masuk kerja karena berhalangan
• upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
• upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
• bentuk dan cara pembayaran upah
• denda dan potongan upah;
• hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
• struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
• upah untuk pembayaran pesangon; dan
• upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Komponen
upah sendiri terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka besarnya upah
pokok sedikit-dikitnya 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap (Pasal 94
UU No. 13/2003).
UU Ketenagakerjaan ini jika
dilihat menurut kehidupan nyata di perusahaan
Tidak
semua perusahaan mematuhi sistem pengupahan yang tercantum dalam Undang-Undang.
Selain itu, ratusan perusahaan tersebut juga belum memenuhi kewajiban dengan
mendaftarkan karyawannya pada program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Ternyata Pengusaha
mengklaim hanya 10 persen dari 800 perusahaan yang upahnya tidak standar UMK,
namun terdapat informasi dari dinas sosial yang terdapat didaerah menunjukkan
hampir 40 persen perusahaan tidak taat aturan. Total 60.000 buruh, 20.000 buruh
tidak mendapatkan haknya.
sesuai UU
Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, seharusnya perusahaan yang tidak
memenuhi hak pekerjanya dapat dikenakan sanksi.
Berdasarkan
aturan Undang-Undang, semua karyawan entah di seluruh perusahaan itu memiliki
hak yang sama, tidak ada klasifikasi apakah perusahaan itu Tipe A, Tipe B,
kalau memang ada klasifikasi, terus buat apa undang-undang itu dibuat?.
Seharusnya
dilakukan upaya peneguran perusahaan
yang melanggar aturan dan melakukan kesepakatan dengan organisasi buruh, untuk
bersama-sama melakukan monitoring kepada perusahaan yang diduga tidak patuh
aturan.
Hak-hak tersebut merupakan
hak pekerja/buruh/karyawan yang telah dilindungi oleh undang-undang. Jika
pekerja/buruh/karyawan merasa hak-haknya tersebut tidak diberikan oleh
pengusaha, maka pekerja/buruh/karyawan dapat menuntut pengusaha melalui
proses-proses yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
Referensi:
http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/kontrak-kerja/kontrak-kerja
trimakasih artikelnya bagus sangat membantu,sukses selalu.
BalasHapus