Sabtu, 06 Mei 2017

Etika Profesi - UU Ketenagakerjaan

Softskill Etika Profesi
Muhammad Yusuf Saputra / 36413190
Tulisan UU Ketenagakerjaan

Apa itu upah minimum? Apa kita bisa complain bila gaji dibayarkan terlambat? Gaji/Upah merupakan hal krusial dalam bekerja karena merupakan penghargaan dari hasil pencapaian kerja kita. Maka dari itu, sudah sepatutnya kita belajar mengenai Gaji/Upah!
Apa kata Undang-Undang mengenai Upah?
Menurut Pasal 1 ayat 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Namun, dalam menetapkan besarnya upah, pengusaha dilarang membayar lebih rendah dari ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah setempat (Pasal 90 ayat 1 UU No. 13/ 2003). Apabila pengusaha memperjanjikan pembayaran upah yang lebih rendah dari upah minimum, maka kesepakatan tersebut batal demi hukum (Pasal 91 ayat 2 UU No. 13/2003).
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 88 ayat 1 No. 13/2003). Kebijakan pemerintah mengenai pengupahan yang melindungi pekerja/buruh meliputi:
• upah minimum
• upah kerja lembur
• upah tidak masuk kerja karena berhalangan
• upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
• upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
• bentuk dan cara pembayaran upah
• denda dan potongan upah;
• hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
• struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
• upah untuk pembayaran pesangon; dan
• upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Komponen upah sendiri terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap (Pasal 94 UU No. 13/2003).

UU Ketenagakerjaan ini jika dilihat menurut kehidupan nyata di perusahaan
Tidak semua perusahaan mematuhi sistem pengupahan yang tercantum dalam Undang-Undang. Selain itu, ratusan perusahaan tersebut juga belum memenuhi kewajiban dengan mendaftarkan karyawannya pada program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Ternyata Pengusaha mengklaim hanya 10 persen dari 800 perusahaan yang upahnya tidak standar UMK, namun terdapat informasi dari dinas sosial yang terdapat didaerah menunjukkan hampir 40 persen perusahaan tidak taat aturan. Total 60.000 buruh, 20.000 buruh tidak mendapatkan haknya.
sesuai UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, seharusnya perusahaan yang tidak memenuhi hak pekerjanya dapat dikenakan sanksi.
Berdasarkan aturan Undang-Undang, semua karyawan entah di seluruh perusahaan itu memiliki hak yang sama, tidak ada klasifikasi apakah perusahaan itu Tipe A, Tipe B, kalau memang ada klasifikasi, terus buat apa undang-undang itu dibuat?.
Seharusnya dilakukan  upaya peneguran perusahaan yang melanggar aturan dan melakukan kesepakatan dengan organisasi buruh, untuk bersama-sama melakukan monitoring kepada perusahaan yang diduga tidak patuh aturan.
Hak-hak tersebut merupakan hak pekerja/buruh/karyawan yang telah dilindungi oleh undang-undang. Jika pekerja/buruh/karyawan merasa hak-haknya tersebut tidak diberikan oleh pengusaha, maka pekerja/buruh/karyawan dapat menuntut pengusaha melalui proses-proses yang telah ditetapkan oleh undang-undang. 



 Referensi:

http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/kontrak-kerja/kontrak-kerja

1 komentar: