Jumat, 09 Juni 2017

Contoh Kasus Kontrak Bisnis atau Kerja -SoftSkill

SoftSkill - Contoh Kontrak Bisnis atau Kerja


Kasus 1

Pada hari ini, Jumat 22 Desember 2001, Kami yang bertandatangan dibawah ini:
  1. PT Karya Abadi, Tbk, berkedudukan dan beralamat di jalan sejahtera No. 13 Bangka Belitung, yang dalam hal ini diwakili oleh Drs. Bambang TJ dalam kapasitasnya selaku Direktur Utama PT Karya Abadi, Tbk, oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT Karya Abadi, Tbk, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA;
  2. PT Jaya Abadi, berkedudukan dan beralamat di jalan sultan hasanudin No.50, Bangka Belitung, yang dalam hal ini diwakili oleh H. Clement Azhari dalam kapasitasnya selaku Presiden Direktur PT Jaya Abadi, oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT Jaya Abadi, selanjutnya disebutPIHAK KEDUA;
Bahwa pada saat ini Pihak Pertama sebagai (misalnya pemberi proyek) dan Pihak Kedua sebagai (misal pelaksana proyek) telah berselisih paham tentang pelaksanaan pembangunan proyek jalan tol bebas hambatan Kampung Lama-Kampus Trijaya, sesuai dengan Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 2, tanggal 20 Maret 2000 yang dibuat dihadapan Saleh,SH., MH, Notaris di Bangka Belitung, dimana didalam perjanjian kerjasama tersebut tidak diatur secara jelas dan lengkap cara dan tempat penyelesaian sengketa yang timbul akibat dari perjanjian tersebut.
Bahwa sehubungan dengan perselisihan paham tentang pelaksanaan proyek jalan tol bebas hambatan Kampung Lama-Kampus Trijaya sebagaimana tersebut di atas, bersama ini Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah setuju dan sepakat untuk menyelesaikan pserselisihan paham tersebut melalui (misal Badan Arbitrase Nasional Indonesia), sesuai dengan peraturan dan prosedur Badan Arbitrasi Nasional Indonesia yang putusannya bersifat final dan mengikat.
Bahwa selanjutnya Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah setuju dan sepakat bahwa penyelesaian sengketa dihadapi para pihak akan diselesaikan oleh Majelis Arbiter, dimana Pihak Pertama telah menunjuk Sdr. H. Sasongko, sebagai arbiter dan Pihak Kedua telah menunjuk Sdr. DR. Wijaya sebagai arbiter, selanjutnya untuk Ketua Majelis Arbiter Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah setuju dan sepakat untuk menyerahkannya kepada Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia untuk menentukannya.

Awalnya PT Karya Jaya  dibuka untuk disewakan berupa pertokoan, kesulitannya yaitu untuk pemasarannya pada pihak pengelola. Pemasarnnya dengan cara secara langsung memberitahukan dan mengajak para penjual dan pedagang  meramaikan komplek pertokoan di jakarta itu.  Ternyata ada pedagang atau penjual yang berminat yaitu bernama Ibu Ana. Sudah selama enam bulan berlalu Ibu Ana menggunakan ruangan itu, pengelola PT dan Ibu Ana membuat “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris yang menghasilkan kesepakatan yang bersangkutan dengan ruangan tsb. Ibu Ana mengunakan ruangan seluas 777,51 M2  dan lantai 2 digunakan menjual pakaian. Ibu Ana bersedia membayar semua kewajibannya pada PT, tiap bulan terhitung sejak Januari 1990 s/d Februari 2000 paling lambat pembayaran disetorkan tanggal 10 dan denda 2 0/00 (dua permil) perhari untuk kelambatan pembayaran.  Kesepakatan antara pengelola PT  dengan Ibu Ana dilakukan dalam Akte Notaris Dian Kemala Sari  No. 40 Tanggal 1/1/1990.
Tetapi perjanjian antara keduanya agaknya hanya tinggal perjanjian. Kewajiban Ibu Ana ternyata tidak pernah dipenuhi, sehingga tagihan demi tagihan pengelola PT tidak pernah dipedulikannya.  Bahkan menurutnya, Akte No. 40 tersebut, tidak berlaku karena pihak PT telah membatalkan “Gentlement agreement” dan kesempatan yang diberikan untuk menunda pembayaran.  Hanya sewa ruangan, menurut Ibu Ana akan dibicarakan kembali di akhir tahun 1993.  Namun pengelola PT berpendapat sebaliknya.  Akte No. 40 tetap berlaku dan harga sewa ruangan tetap seperti yang tercantum pada Akta tersebut Sampai 1 Mei 1993, Tarmin seharusnya membayar US$222.050,50 dan Rp. 15.456.342,22 kepada PT.  Meski kian hari jumlah uang yang harus dibayarkan untuk ruangan yang ditempatinya terus bertambah, Ibu Ana tetap berkeras untuk tidak membayarnya.  Pengelola PT, yang mengajak Ibu Ana meramaikan pertokoan itu. Pihak pengelola PT menutupnya secara paksa dan menggugat Ibu Ana ke Meja Hijau.

Kasus 2

Saya seorang pegawai swasta atau karyawan swasta bersifat kontrak di perusahaan swasta, dalam kontrak 1 tertulis :
–    status saya adalah karyawan kontrak 6 (enam) bulan.
–    adanya ikatan dinas 1 tahun dg menahan ijasah asli yg terakhir sbg jaminan ikatan          dinas    tsb.
–    apabila mengundurkan diri sblum masa ikatan dinas tsb berakhir (mengundurkan diri kurang dari 1 thn) maka dikenakan penalty sebesar Rp. 5.000.000, – sbg pengganti. Didlm surat perjanjian kontrak yg saya tanda tangani tdk dibubuhi materai. Kontrak pertama saya telah berakhir 1 bulan yg lalu, tp tdk/blm ada perjanjian kontrak lagi, dan saya masih bekerja di perusahaan. Selama saya bekerja, uang makan+uang transport (bensin) yang di dlm perjanjian kontrak ada, total slma 3 bulan tdk/blm dibayarkan oleh perusahaan, hal itu terjadi karena suatu hal dan pergantian jabatan pimpinan area saya. Bahkan untuk acara training yg dilaksanakan diluar daerah, saya hrs menggunakan uang pribadi krn situasi tsb (yg seharusnya menggunakan uang perusahaan).

Kasus 3

Awalnya PT Karya Jaya  dibuka untuk disewakan berupa pertokoan, kesulitannya yaitu untuk pemasarannya pada pihak pengelola. Pemasarnnya dengan cara secara langsung memberitahukan dan mengajak para penjual dan pedagang  meramaikan komplek pertokoan di jakarta itu.  Ternyata ada pedagang atau penjual yang berminat yaitu bernama Ibu Ana. Sudah selama enam bulan berlalu Ibu Ana menggunakan ruangan itu, pengelola PT dan Ibu Ana membuat “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris yang menghasilkan kesepakatan yang bersangkutan dengan ruangan tsb. Ibu Ana mengunakan ruangan seluas 777,51 M dan lantai 2 digunakan menjual pakaian. Ibu Ana bersedia membayar semua kewajibannya pada PT, tiap bulan terhitung sejak Januari 1990 s/d Februari 2000 paling lambat pembayaran disetorkan tanggal 10 dan denda 2 0/00 (dua permil) perhari untuk kelambatan pembayaran.  Kesepakatan antara pengelola PT  dengan Ibu Ana dilakukan dalam Akte Notaris Dian Kemala Sari  No. 40 Tanggal 1/1/1990.
Tetapi perjanjian antara keduanya agaknya hanya tinggal perjanjian. Kewajiban Ibu Ana ternyata tidak pernah dipenuhi, sehingga tagihan demi tagihan pengelola PT tidak pernah dipedulikannya.  Bahkan menurutnya, Akte No. 40 tersebut, tidak berlaku karena pihak PT telah membatalkan “Gentlement agreement” dan kesempatan yang diberikan untuk menunda pembayaran.  Hanya sewa ruangan, menurut Ibu Ana akan dibicarakan kembali di akhir tahun 1993.  Namun pengelola PT berpendapat sebaliknya.  Akte No. 40 tetap berlaku dan harga sewa ruangan tetap seperti yang tercantum pada Akta tersebut Sampai 1 Mei 1993, Tarmin seharusnya membayar US$222.050,50 dan Rp. 15.456.342,22 kepada PT.  Meski kian hari jumlah uang yang harus dibayarkan untuk ruangan yang ditempatinya terus bertambah, Ibu Ana tetap berkeras untuk tidak membayarnya.  Pengelola PT, yang mengajak Ibu Ana meramaikan pertokoan itu. Pihak pengelola PT menutupnya secara paksa dan menggugat Ibu Ana ke Meja Hijau.



Sumber:
https://google.co.id


http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:BmDJxAhNnRcJ:lib.ui.ac.id/file%3Ffile%3Dpdf/abstrak-93917.pdf+&cd=11&hl=id&ct=clnk&gl=id


http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:OfUDuS1xZ50J:professionaladvocate.blogspot.com/2014/11/penggelapan-pidana-dalam-kesepakatan.html+&cd=17&hl=id&ct=clnk&gl=id


http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:M2zuXo5PVa4J:wf-managementclass.blogspot.com/2015/11/hukum-bisnis-kontrak-bisnis-perjanjian.html+&cd=27&hl=id&ct=clnk&gl=id



Minggu, 07 Mei 2017

Tugas Etika Profesi ISO Perusahaan

Softskill Etika Profesi
Tugas
Fajar Octoriyan                         / 33413157
Muhammad Yusfa .R              / 36413185
Muhammad Yusuf Saputra  / 3641319
4ID12
Nama Perusahaan yang menerapakan ISO 9000 dan ISO 14000 :

Kategori Industri
Nama perusahaan
Fabrikasi Konstruksi Baja.
PT AMARTA KARYA
Cable, Steel
PT.Krakatau Steel
Electronik/mesin
PT. Komatsu Indonesia.Tbk
Elecatronik/mesin
PT.Omron Manufakturing Ind
Electronik/mesin
PT. Sanyo jaya
Electronik/mesin
PT. LG electronik indonesia
Electronik/mesin
PT. Showa indonesia manufakturing
Cable/steel
PT. Kabel metal indonesia
Cable
PT. Voksel electric Tbk
Electronik/mesin
PT.SKF indonesia



Nama Perusahaan
Kategori Industri
Alamat Perusahaan
Tahun Sertifikasi
Badan Sertifikasi
Asia Matsushita Battery Panasonic, PT
Battery
Jl. Beringin Lot 275-276 Muka Kuning Batam
2 Desember 1997
BVQI
Matsushita Gobel Battery Industry, PT
Battery
Kawasan Industri Gobel, Jl. Teuku Umar Km 44, Cikarang Barat, Bekasi 17520, Jawa Barat
2 Desember 1997
KEMA/ABS
Century Batteries Indonesia, LTD
Battery
Jl. Raya Bekasi Km.25 Cakung Jakarta 13966
2 Desember 1997
AFAQ
PT. Batam Matsushita Battery
Battery
Jl. Beringin Lot 275-277 Batamindo Industrial Park
15 November 2002
LRQA
PT. Asahi Best Base Indonesia
Cable, Steel
MM2100 Industrial Town, Blok C-2, Cikarang Barat, Bekasi 17520
05 April 2002
PT. KEMA
PT. Indonesia Steel Tube Works Semarang
Cable, Steel
Jl. Simongan 105, Semarang 50148
30 Juni 2000
TUV Rheinland
PT. Komatsu Indonesia, Tbk
Elektronik/Mesin
Jl. Raya Cakung Cilincing Km. 4 Jakarta Utara 14140
31 Januari 2002
SGS
PT. Sanyo Jaya Component Indonesia
Elektronik/Mesin
Jl. Raya Jakarta Bogor Km 35 Cimanggis Jawa Barat
31 Januari 2002
KEMA
PT. Vetco Gray Indonesia
Eletronik/Mesin
Jl. Kerapu Kav. 14-15 Batu Ampar, Batam
7 Maret 2001
LRQA
Shneider Mfg. Batam
Elektronik/Mesin
BIP Blok 4-Muka Kuning Batam
10 Desember 1997
PSB

http://www.lpjk.org/modules/badan_usaha_iso_9000.php

Tulisan Etika Profesi Tentang Standar Teknik dan Manajemen K3

Tulisan Etika Profesi
Muhammad Yusuf Saputra / 36413190 / 4ID12
Contoh kasus penerapan atau penggunaan tentang standar teknik dan manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).  "Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) & Identifikasi Potensi Bahaya Kerja (Studi Kasus di PT. LTX Kota Cilegon- Banten).

          Perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja masih jauh dari diharapkan karena masih banyak terjadi kecelakaan kerja serta potensi bahaya kerja yang sangat dapat membahayakan tenaga kerja. Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja perlu dilakukan secara optimal, akan tetapi penerapan SMK3 diperusahaan belum tentu berbanding lurus terhadap potensi bahaya (hazzard) yang dilingkungan sekitar perusahaan.                                                                    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui nilai resiko potensi bahaya kerjja dan kategori potensi bahaya kerja di perusahaan dan mengetahui faktor penyebab tersebar terjadinya kecelakaan kerja diperusahaan. Pendekatan yang digunakan dengan metode HIRA (Hazzard Idenification and risk Assesment) dan FTA (Fault Tree Analysis). Untuk melindungi perlindungan tenaga kerja dari kecelakaan perusahaan menerapkan sistem manajemen melindungi tenaga kerja dari kecelakaan kerja untuk menghindari kerugian yang besar maka diterapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Pada PT.LTX yang memproduksi tinplate, untuk memproduksi produk yang berkualitas tinggi tidak terlepas dari SDM dan faktor lingkungan agar produktivitas tenaga kerja meningkat. Fluids Utility merupakan unit yang menyediakan sarana dan prasarana proses, air untuk proses steam, dan udara tekan yang menjadi faktor utama dalam menunjang proses produksi. Berpotensi bahaya seperti sura bising dari mesin, temperatur ruang panas yang dari proses mesin yang dioperasikan, uap zat kimia. Perusahaan yang telah menyediakan alat pelindung diri (APD) yang wajib dipakai oleh operator seperti sepatu safety, masker, sumbat telinga/ earmuff, helmet dan sarung tangan sesuai fungsinya khususnya pada area pabrik operator tidak menggunakan APD secara lengkap, karena pola kebiasaan dalam melakukan pekerjaan. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada kenyataan diapangan sulit di lakukan, berbagai macam program belum jadi jaminan jika kita tidak diikuti kesadaran dan kepedulian sendiri.                                                                  Di PT. LTX pada divisi Fluid Utility yang memproduksi tinplate yang terdiri dari area boiler, area kompresor, area train demin water, waste water trearment plan (WWTP), filter press dan area colling water.
          Hasil potensi bahaya dengan metode HIRA (Hazzard Idenification and risk Assesment) telah teridentifikasi 35 potensi bahaya, terdiri dari 6 area sebagai area identifikasi.
A. Potensi Bahaya Kerja di area Boiler yang terdapat 10 potensi bahaya, dengan nilai resiko yaitu 2C, 1D, 1D, 2D, 2E, 5E, 1D, 2D, 2D dan 2D. Kategori resiko dari nilai resiko yang dominan adalah L atau low risk yang berarti kendalikan dengan prosedur rutin.
B. Potensi Bahaya Kerja di area Kompresor yang terdapat 5 potensi bahaya, dengan nilai resiko yaitu 2C, 1D, 2D,  2D, dan 1C. Kategori resiko dari nilai resiko yang dominan adalah L atau low risk yang berarti sama seperti di area boiler yang melakukan program pengendalian secara prosedur rutin.
C. Potensi Bahaya Kerja di area Train Demin Water yang terdapat 3 potensi bahaya, dengan nilai resiko yaitu 2D, 2D dan 1E. Kategori resiko dari nilai resiko yang dominan adalah L atau low risk yang berarti sama seperti area boiler dan kompresor dikendalikan dengan prosedur ruitn.
D. Potensi Bahaya Kerja di area (WWTP) waste water trearment  yang terdapat 6 potensi bahaya, dengan nilai resiko yaitu 2C, 2E, 2C, 1D, 2C dan 1E. Kategori resiko dari nilai resiko yang dominan adalah L atau low risk dan M atau moderate risk yang berarti selain dikendalikan memperkecil potensi bahaya yang akan terjadi.
E. Potensi Bahaya Kerja di area Filter Press yang terdapat 7 potensi bahaya, dengan nilai resiko yaitu 1D, 2C, 2D, 1C, 2D, 2D dan 1E. Kategori resiko dari nilai resiko yang dominan adalah L atau low risk yang berarti pada potensi bahaya kerja di area boiler.
          Hasil potensi bahaya dengan metode FTA (Fault Tree Analysis) telah teridentifikasi 6 potensi bahaya atau kejadian puncak sebagai berikut.
1. Kebisingan lebih dari 80 db dengan penyebab potensi bahaya disebabkan dari 6 penyebab dasar.
2. Temperatir ruangan meningkat 33-35 derajat celcius dengan penyebab potensi bahaya disebabkan dari 6 penyebab dasar.
3. Kebocoran gas, kebocoran air, kebocoran instalasi pipa dan ledakan boiler dengan penyebab potensi bahaya disebabkan dari 8 penyebab dasar.
4. Timbul uap dan bau dari zat kimia dengan penyebab potensi bahaya disebabkan dari 16 penyebab dasar.
5. Terjatuh, terpleset dan tersandung dengan penyebab potensi bahaya disebabkan dari 15 penyebab dasar.
6. Kesulitan pengoperasian dan kelelahan kerja.
          Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada perusahaan dengan OHSAS 18001: 2008 yang memiliki 5 prinsip penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yaitu
A. Kebijakan K3
B. Perencanaan
C. Pelaksanaan
D. Pemeriksaan dan Tindakan Perbaikan.
E. Kaji Ulang Manajemen.
          Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada perusahaan yang diterapkan untuk terus dilakukan perbaikan berkelanjutan oleh manajemen perusahaan agar berkesinambungan penerapan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dapat ditingkatkan sehingga mengurangi angka kecelakaan kerja atau mendapatkan zero accident .
          Perusahaan PT. LTX telah menghasilkan penghargaan zero accident atau nol kecelakaan pada tanggal 21 oktober 2001 sampai dengan 31 oktober 2011 dan oktober 2007 sampai dengan 31 oktober 2012, bulan april 2013 mendapatkan emas atas penghargaan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Sertifikat diperoleh yaitu ISO 9001:2008, ISO 14001:2004, OHSAS 18001:2008 dan sertifikat (SMK3) Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Pencapaian Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang telah diterapkan sudah sesuai dengan UU No.5 Tahun 1970 ditunjukkan dengan perolehan penghargaan zero accident .

Dikutip dari :

http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:1ZmUka4Gb2IJ:journal.uad.ac.id/index.php/Spektrum/article/view/1663+&cd=1&hl=id&ct=clnk&gl=id

Sabtu, 06 Mei 2017

Etika Profesi - Struktur Organisasi di Perusahaan

Softskill Etika Profesi
Struktur Organisasi di Perusahaan

Fajar Octoriyan                   / 33413157
Muhammad Yusfa .R           / 36413185
Muhammad Yusuf Saputra / 36413190

4ID12

Riwayat Singkat
PT Elnusa Tbk. didirikan dengan nama PT Electronika Nusantara berdasarkan Akta Pendirian No. 18 tanggal 25 Januari 1969 jo Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 10 tanggal 13 Februari 1969 di hadapan Notaris Tan Thong Kie SH, yang kemudian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 35, Tambahan No. 58 tanggal 2 Mei 1969. Nama PT Elnusa resmi digunakan pada 9 September 1969.
Perseroan mengawali kiprahnya sebagai pendukung operasi PT Pertamina (Persero), terutama dalam memberikan pelayanan termasuk pemeliharaan dan perbaikan, di bidang peralatan komunikasi elektronik, peralatan navigasi dan sistem radar yang digunakan oleh kapal-kapal milik Pertamina maupun kapal-kapal minyak asing yang memiliki perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara di bidang Migas.
Pada tahun 1999, Elnusa melakukan perampingan lini operasi dan aktivitas bisnis melalui konsolidasi internal. Sebagai hasil dari aksi ini, Elnusa yang memiliki 12 unit bisnis dikelola melalui tiga divisi:
1. Eksplorasi dan Produksi
2. Telekomunikasi dan Teknologi Informasi
3. Patra Niaga
Pada tahun 2001, Elnusa kembali melakukan perubahan struktur yang mentransformasi tiga divisi bisnis menjadi dua direktorat.
1. Direktorat Layanan Hulu
2. Direktorat Layanan Hilir
Pada tahun 2004, Elnusa melakukan inisiasi penyusunan ulang proses bisnis dengan melakukan merger dan akuisisi. Sebagai hasilnya, pada 2006 Elnusa memiliki 14 afiliasi dan dua portofolio. Dua fokus bisnis utama yang menjadi andalan adalah:
1. Layanan Migas Terintegrasi
2. Layanan Pendukung Telematika
Pada Oktober 2007, Elnusa kembali melakukan restrukturisasi menjadi perusahaan pertama Indonesia yang memberikan layanan hulu migas terpadu (Integrated Upstream Oil and Gas Services Company). Selain itu, untuk memperkuat lini bisnis, Elnusa memiliki empat afiliasi yang dikonsolidasikan juga dalam struktur korporasi.
Hingga akhirnya pada 2008, Elnusa secara resmi terdaftar di Bursa Efek Indonesia (Kode saham: ELSA) pada 6 Februari 2008 dan menggunakan nama PT Elnusa Tbk. Elnusa kini tidak hanya melayani jasa migas, lebih dari itu Elnusa melayani jasa energi dan siap menjadi kepercayaan dari klien nasional maupun internasional. Elnusa, the Trusted Energy Services Company.
Jejak Langkah
1969
Perseroan didirikan dengan nama PT Electronika Nusantara berdasarkan Akta Pendirian No. 18 tanggal 25 Januari 1969.
1971-1974
Perseroan  mulai  menjajaki  peluang  bisnis  di   industri  migas dengan membentuk   Divisi   Seismic    Data   Processing.   Perseroan   juga    mulai melengkapi   layanannya   dengan   meluncurkan   Scientific   Data   Center, Integrated Oil Communication System (IOCS), jasa akuisisi data seismik, jasa stimulasi reservoir dan bidang perminyakan, khususnya optimalisasi proses kilang.
1980-1987
Perseroan melanjutkan ekspansi bisnis ke bidang pengelolaan dan penyimpanan data migas, oilfield services serta bisnis distribusi bahan bakar domestik melalui pendirian PT Sigma Cipta Utama,         PT Elnusa Workover Hydraulic dan PT Elnusa Petrofin. Pada tahun 1984 nama Perseroan
PT Electronika Nusantara berubah menjadi   PT Elnusa.

2003-2005
Perseroan memperkuat eksistensinya di industri  migas dengan mendirikan PT  Elnusa  Drilling Services  yang  melayani  jasa pengeboran  terpadu  dan mengakuisisi  PT  Purna  Bina  Nusa yang kini  bernama  PT  Elnusa  Fabrikasi Konstruksi berbasis di Batam.
2007
Agar  lebih  fokus  sebagai  penyedia  jasa  hulu  migas  terpadu, Perseroan menggabungkan 4 (empat) anak perusahaan, yaitu: PT Elnusa Geosains, PT Elnusa Drilling Services, PT Sinar Riau Drillindo, serta PT Elnusa Workover Services.
2008
Perseroan melakukan Penawaran Saham Perdana  (Initial Public Offering/ IPO)  dan mencatatkan sahamnya di Bursa  Efek Indonesia dengan kode saham ELSA.
2009-2010
Perseroan melakukan divestasi saham di beberapa perusahaan yang bukan merupakan bisnis inti Perseroan untuk memantapkan usaha di jasa migas.
2011-2012
Perseroan melakukan program Turnaround untuk memperbaiki kinerjanya di seluruh aspek bisnis, operasional maupun memperkuat implementasi budaya perusahaan.
2013
Perseroan mencanangkan sebagai ‘year of Human Resources’, dan mendirikan PT Elnusa Trans Samudera (ETSA). Pada tahun 2013 Perseroan juga melakukan redefinisi visi misi dan mengukuhkan diri sebagai penyedia Jasa Energi yang diikuti dengan perubahan logo.
2014
Memperkuat tatanan operasional, organisasi dan fungsi pengendalian internal serta melakukan evaluasi dan redifinisi seluruh produk/ jasa Perseroan. Selain itu Perseroan mendirikan PT Elnusa Geosains Indonesia dan PT Elnusa Oilfield Services sebagai bagian dari mitigasi risiko perusahaan 
Profil Perusahaan
Elnusa merupakan satu-satunya perusahaan nasional  yang menguasai kompetensi di bidang jasa minyak dan gas bumi antara lain : Jasa Seismic, Pengeboran dan Pengelolaan Lapangan Minyak. Elnusa menyediakan jasa  migas  dengan strategi aliansi global bagi perusahaan migas berkelas dunia dan juga sesuai dengan standar keselamatan dan lindung lingkungan.
Sebagai bagian dari afiliasi Pertamina, pemegang saham pengendali Elnusa memberikan konstribusi yang sangat besar atas keberadaan Elnusa saat ini. Elnusa memiliki 40 tahun lebih pengalaman di industri jasa migas dengan klien baik perusahaan nasional maupun internasional. Elnusa merupakan market leader di industri jasa migas dengan keahlian yang mumpuni dan membawa sampai kancah pasar internasional.
Elnusa mengawali kiprahnya sebagai pendukung operasi PT Pertamina (Persero) pada tahun 1969. Jasa yang ditawarkan Elnusa antara lain terutama dalam memberikan pelayanan termasuk pemeliharaan dan perbaikan, di bidang peralatan komunikasi elektronik, peralatan navigasi dan sistem radar yang digunakan oleh kapal-kapal milik Pertamina.
Pada Oktober 2007, Elnusa kembali melakukan restrukturisasi menjadi perusahaan pertama Indonesia yang memberikan layanan hulu migas terpadu (Integrated Upstream Oil and Gas Services Company). Selain itu, untuk memperkuat lini bisnis, Elnusa memiliki empat afiliasi yang dikonsolidasikan juga dalam struktur korporasi. PT Elnusa Tbk secara resmi terdaftar dalam Bursa Efek Indonesia pada tanggal 6 Februari 2008. Dengan sikap profesional, transparansi, clean dan dengan etika bisnis yang terpercaya, Elnusa siap untuk menghadapi tantangan baik secara regional, nasional maupun internasional. Saat ini, Elnusa merupakan pemimpin di sektor jasa migas dengan kliennya yang merupakan perusahaan nasional maupun multi-nasional.
Jasa Migas Elnusa:
  1. Jasa Data Geofisik: proses dan penyimpanan data  melalui metode seismic dengan peralatan yang dibentangkan di darah, laut dan zona transisi (laut dangkal/hutan bakau) dan laut dalam. Menjadi pionir dalan jasa data geofisikadi Indonesia, Elnusa memegang kendali atas operasi  geofisika di Indonesia.
  2. Jasa Pengeboran Migas: menyediakan solusi pengeboran dengan manajemen pengeboran, peralatan, pengadaan dan provisi. Tahun 2009, Elnusa melalui Divisi Pengeboran merupakan satu-satunya divisi atau perusahaan yang memiliki dan mengoperasikan Modular Rig Pertama di Asia Pasifik.
  3. Jasa Pengelolaan Lapangan Minyak: mengoperasikan dan memelihara lapangan migas dan sumur, EPC-M, pipa O&M dan fasilitas produksi, penanganan produksi migas dan jasa pendukung pengeboran darat seperti Wireline Logging, Cementing dan Well Testing serta jasa evaluasi produk.
  4. Jasa Pendukung: merupakan pelengkap dari jasa migas yang dimiliki Elnusa antara lain data manajemen dan jasa telekomunikasi. Dimana jasa pendukung ini dioperasikan oleh Anak Perusahaan dan Afiliasi Elnusa.
Visi, Misi dan Nilai Perusahaan
Visi
“Perusahaan Jasa Energi Terpercaya.”
Misi
  • Ekspansi bisnis dari jasa hulu migas terintegrasi ke jasa energi.
  • Mewujudkan stabilitas pertumbuhan bisnis Perusahaan yang memenuhi ekspektasi pemegang saham, dengan disertai adanya pengembangan kompetensi SDM dan penguasaan teknologi jasa energi.
  • Mencapai & menjaga kepuasan pelanggan melalui pemberian produk yang berkualitas berdasarkan prinsip-prinsipOperation Excellence dan Quality, Health, Safety & Environment (QHSE).
  • Membina hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan dengan Pemerintah, mitra kerja, maupun masyarakat.
Nilai-Nilai Perusahaan
a. Clean
Memiliki integritas, komitmen tinggi dan dapat diandalkan dalam menjalankan setiap aktivitas bisnis perusahaan.
b. Respectful
Terpercaya di dalam komunitas bisnis dan lingkungan karena memiliki keahlian dan semangat yang tinggi di bidangnya dalam menyelesaikan pekerjaan secara cepat dan akurat, memahami kebutuhan pelanggan, memberikan pelayanan terbaik untuk mencapai kepuasan pelanggan serta menjadikan keselamatan kerja sebagai prioritas utama dalam melaksanakan setiap aktivitas.
c. Synergy
Bersikap proaktif menjalin kerja sama dengan pelanggan, mitra usaha, masyarakat, karyawan dan pemegang saham.
Struktur Organisasi



Dewan Komisaris
Syamsu Alam
Komisaris Utama
Rinaldi Firmansyah
Komisaris Independen
Pradana Ramadhian
Komisaris Independen
Budhi Himawan
Komisaris

Direksi
Tolingul Anwar
Direktur Utama
Budhi N. Pangaribuan
Direktur Pengembangan Usaha
Budi Rahardjo
Direktur Keuangan
Helmy Said
Direktur SDM & Umum
Bambang H. Kardono
Direktur Operasi


Komite
Komite Audit
 http://www.elnusa.co.id/wp-content/uploads/2013/04/boc_pradana_prof.jpg
Pradana Ramadhian, Ketua Komite Audit
Selain  menjabat sebagai Ketua Komite Audit sejak Mei  2013. Beliau juga menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan. Profil Pradana Ramadhian dapat dilihat di Profil Dewan Komisaris.
 http://www.elnusa.co.id/wp-content/uploads/2015/03/Reynold-M-batubara.jpg
Reynold M. Batubara, Anggota Komite Audit
Warga Negara Indonesia, umur 58 tahun. Menjabat sebagai anggota Komite Audit Perseroan sejak September 2013. Beliau adalah lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia jurusan Akuntansi tahun 1983 dengan kualifikasi sebagai  Registered Public Accountant, Certified Internal Audit dan Certified Quality Assessment dari the Institute of Internal Auditor (IIA).
Memiliki   pengalaman   panjang  sebagai  auditor  di   berbagai perusahaan terkemuka. Beliau pernah bergabung dengan Arthur Young  International   (1980-1987)  sebagai  Audit  Senior,  lalu dengan Moret,  Ernst & Young Netherland, Amsterdam (1987-1990)  sebagai Audit Senior, Audit Manager di Ernst &  Young International (1990-1993) dan Head of Internal Audit di Standard Chartered  Bank  (1993-1994).  Beliau  juga  saat  ini  menduduki posisi sebagai Komisaris dan anggota Komite Audit di sejumlah perusahaan,   seperti   PT   Maybank   Syariah   Indonesia   (sejak 2008), PT Smartfren Telecom Tbk (sejak 2009),
PT Paramitra Alfa Sekuritas (sejak 2009) dan  PT Atlas Resources Tbk (sejak 2012).
 http://www.elnusa.co.id/wp-content/uploads/2015/03/edi-rachmadi.jpg
Eddy Rachmadi, Anggota Komite Audit
Warga  Negara Indonesia,  umur 57 tahun.   Menjabat  sebagai anggota Komite Audit Perseroan sejak  September 2013, Eddy Rachmadi  memiliki  pengalaman  yang  luas  di  bidang  audit  di berbagai perusahaan terkemuka.
Beliau pernah ditunjuk sebagai Asisten Auditor di PT  Bank Dagang Negara (Persero) (1982), lalu Asisten  Analis di PT Bank Dagang   Negara   (1987),   Senior   Manager   Audit   Investigator (1999),   Distribution   &   Support   Audit   Department   Head di  PT  Bank   Mandiri   (Persero)  Tbk  (2007),  menjabat  Wakil Ketua   Tim  Internalisasi  Budaya  di  Direktorat  Internal  Audit (2010) dan Distribution & Support Audit II Department Head di PT  Bank  Mandiri  (Persero)  Tbk  (2011).  Beliau  meraih  gelar Sarjana dari Fakultas Ekonomi Manajemen UPN Veteran Jakarta. Beliau juga memiliki kualifikasi sebagai Qualified Internal Auditor dan Certified Assesor Competencies.
 http://www.elnusa.co.id/wp-content/uploads/2015/03/Serena-Karlita-Ferdinandus1.jpg
Serena Karlita Ferdinandus, Anggota Komite Audit
Warga  Negara Indonesia,  umur 55 tahun.   Menjabat  sebagai anggota Komite Audit Perseroan sejak  September 2015.Beliau adalah lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia jurusan Akuntansi tahun 1986.Beliau saat ini menduduking beberapa posisi jabatan antara lain Anggota Komite Audit PT Blue Bird Tbk, Komisaris Independen dan Ketua Komite Audit PT CIMB Niaga Auto Finance (2012-sekarang), Komisaris PT Anpa International (2012-sekarang) dan Ketua Komite Audit Eksekutif PT Ithaca Resources. Sebelumnya beliau pernah menduduki posisi jabatan sebagai Anggota Komite Audit PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (2009-2015) dan PT Barito Pacific Tbk (2009-2013), Senior Vice President of Investment Banking Division PT NC Securities (2002-2009), Vice President of Investment Banking Division PT Danareksa Persero, Vice President of Direct Investment Division
PT Danareksa Finance (1996-2001) dan pernah menjabat sebagai Manager of Audit Division  Ernst & Young Indonesia.
Komite Nominasi & Remunerasi
 http://www.elnusa.co.id/wp-content/uploads/2014/05/Komisari-Independen.jpg
Rinaldi Firmansyah, Ketua Komite Nominasi & Remunerasi
Selain  menjabat sebagai Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi sejak Mei  2015. Beliau juga menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan. Profil Rinaldi Firmansyah dapat dilihat di Profil Dewan Komisaris.
 http://www.elnusa.co.id/wp-content/uploads/2014/05/Hadi-budi-Yulianto.jpg
Hadi Budi Yulianto,  Anggota Komite Nominasi & Remunerasi
Selain    menjabat   sebagai   Anggota   Komite   Nominasi    dan Remunerasi  sejak  Juni  2014.  Beliau  juga   menjabat  sebagai Komisaris Perseroan.  Profil Hadi Budi Yulianto dapat dilihat di Profil Dewan Komisaris.
 http://www.elnusa.co.id/wp-content/uploads/2015/03/Tenny.jpg
Tenny Elfrida, Anggota Komite Nominasi & Remunerasi
Selain    menjabat   sebagai   Anggota   Komite   Nominasi    dan Remunerasi  sejak  Mei 2015.  Beliau  juga   menjabat  sebagai VP Human Resources Perseroan.
Komite Manajemen Risiko
 http://www.elnusa.co.id/wp-content/uploads/2015/05/Budhi-Himawan.jpg
Budhi Himawan, Ketua Komite Manajemen Risiko
Selain  menjabat sebagai Ketua Komite Manajemen Risiko sejak Mei 2015. Beliau juga menjabat sebagai Komisaris Perseroan. Profil Budhi Himawan dapat dilihat di Profil Dewan Komisaris.
http://www.elnusa.co.id/wp-content/uploads/2014/05/Komisari-Independen.jpg

Rinaldi Firmansyah, Anggota Komite Manajemen Risiko
Selain  menjabat sebagai Anggota Komite Manajemen Risiko sejak Mei 2015. Beliau juga menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan. Profil Rinaldi Firmansyah dapat dilihat di Profil Dewan Komisaris.
http://www.elnusa.co.id/wp-content/uploads/2015/03/Bambang-H-Hario.jpg

Bambang H. Hario, Anggota Komite Manajemen Risiko
Warga Negara Indonesia, umur 62 tahun. Menjabat anggota Komite Manajemen Risiko Perseroan sejak Juli 2013,  Bambang H. Hario telah bergabung dengan Perseroan sejak tahun 1991 dengan jabatan terakhir sebagai Senior Vice President Projects di PT Elnusa Tbk (2005-2008). Beliau saat ini masih menjabat sebagai Direktur PT  Graha Power Utama. Sebelumnya juga dipercaya sebagai Project Director EPC Project Gas Turbine Power Plant PT  Medco Power Indonesia (2012- 2013) dan Senior Advisor MBS Consortium for EPC Power Plant Project di Medan, Sumatera Utara (2008-2010). Dalam kurun waktu 1987-1989, pemilik gelar Sarjana bidang Mechanical Engineering dari Institut Teknologi Bandung (ITB) tahun 1979 ini juga terlibat dalam berbagai proyek di dalam maupun di luar negeri.
http://www.elnusa.co.id/wp-content/uploads/2015/03/budi-soesetyo.jpg

Budi Soesetyo, Anggota Komite Manajemen Risiko
Warga Negara Indonesia, umur 59 tahun. Menjabat  anggota Komite  Manajemen  Risiko  Perseroan  sejak   Juli   2013,  Budi Soesetyo  juga merupakan anggota  Komite  Manajemen  Risiko PT Askes (Persero) sejak  tahun 2011 hingga bulan Mei 2014. Beliau sebelumnya menjabat Kepala Divisi Manajemen Risiko dan Manajemen Mutu PT Askes (Persero) (2008-2010). Beliau memiliki pengalaman  yang  luas  terkait  pengelolaan  risiko  di   berbagai perusahaan  BUMN  maupun  swasta.  Pada  tahun  2013,  beliau ditunjuk sebagai counterpart dalam identifikasi risiko berdasarkan bisnis proses di PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia serta membantu WIM Consultant dalam penyusunan ERM Manual pada PT Rekayasa Industri  (Persero) (2013), pada PT ASABRI (Persero) (2012), dan pada PT Jasa Marga (Persero) (2011). Pemilik gelar S-1  Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Jayabaya Jakarta (2003) dan gelar Magister Manajemen Jurusan  Manajemen Pemasaran dari Universitas Jayabaya Jakarta (2005). Pemegang brevet ERMCP (Enterprise Risk Management Certified Professional) (2010) itu juga aktif berorganisasi di antaranya menjadi pengurus Koperasi
PT Askes sejak 2010-2013 dan anggota Dewan Pengawas pada Association Risk Management Practicing (ARMP)  Jakarta (2011-2012). Beliau juga seringkali berpartisipasi dalam berbagai seminar dan pelatihan.
Sekretaris Perusahaan
http://www.elnusa.co.id/idn/wp-content/uploads/2015/11/fajriyah.pngFajriyah Usman, Sekretaris Perusahaan
Warga Negara Indonesia, umur 36 tahun. Menjabat  sebagai Sekretaris Perusahaan sejak Agustus 2012.  Merupakan lulusan dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Bergabung dengan Perseroan  pada  1  Oktober  2003.  Sebelum  menjabat  sebagai sekretaris  Perusahaan,  beliau  menjabat  sebagai  Department Head of Investor Relations.
Selain    aktif    dalam    ICSA    (Indonesia    Corporate    Secretary Association)  dan   mengikuti   berbagai   seminar   dan   training yang diselenggarakan oleh ICSA  maupun AEI (Asosiasi Emiten Indonesia) serta OJK dan  Bursa Efek Indonesia, selama 2014, Sekretaris Perusahaan juga mengikuti pelatihan atau pendidikan yang diselenggarakan oleh pihak eksternal lainnya.

Kendali perusahaan pada Presiden Direktur sebagai pucuk pimpinan. Pelimpahan tugas kerja kepada bawahan melalui masing-masing manajer departemen, kemudian dilanjutkan pada staff serta karyawan. Berikut akan dibahas lebih lanjut mengenai tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing bagian.
1.      Dewan Komisaris
Dewan  Komisaris  bertanggung  jawab  untuk  melakukan pengawasan  dan memberikan  saran  kepada  Direksi atas  pengelolaan  Perusahaan,  termasuk perencanaan  dan  pengembangan,  operasional  dan  penganggaran, kepatuhan  dan  tata  kelola  perusahaan  dan  penerapan keputusan  RUPST. Direksi  bertanggung  jawab  kepada  RUPST.  Rapat  Dewan  Komisaris diadakan  sebulan  sekali dan  juga  setiap  saat  apabila  dibutuhkan.  Rapat gabungan antara Dewan Komisaris dan Direksi diadakan dua kali sebulan. dibawah  Dewan  Komisarisn Dewan  Komisaris  dibantu  oleh  seorang Sekretaris  serta  Internal  Audit untuk  memastikan  kepatuhan  terhadap peraturan  Bapepam-LK  dan  SEC  serta peraturan  relevan  lainnya.  Piagam menegaskan tanggung jawab Komite Audit sebagai berikut:
ü  mengawasi proses pelaporan keuangan perusahaan atas nama Dewan Komisaris; merekomendasikan  pilihan  atas  auditor  eksternal  kepada  Dewan Komisaris. Penunjukkan akhir tergantung dari persetujuan pemegang saham;
ü  mengadakan  rapat  secara  berkala  dengan  auditor  internal  dan eksternal  untuk  membahas  hasil  evaluasi mereka  atas  pengendalian rencana  kerja  audit  dan non-audit,  penemuan-penemuan  mengenai lemahnya  pengendalian  internal  atas  pelaporan  keuangan  dan evaluasi dari laporan keuangan konsolidasian.
2.      Direksi
Direksi  tersebut  berwenang  dan  bertanggung  jawab  penuh  atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan  tujuan  perseroan  serta  mewakili  perseroan,  baik  dalam  maupun  luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar. Direksi dibantu oleh Kepala Divisi dan/atau Kepala Unit Organisasi serta dibantu oleh Staf Ahli Direksi.  Staf  Ahli  Direksi  terdiri  dari  Staf  Ahli  Utama  dan  Staf Ahli Pratama.  Staf  Ahli  Direksi  ini  mendukung  dan  membantu  Direksi dalam mengelola, mengendalikan dan mengembangkan perusahaan. 
Direksi terdiri dari:
a)      Direktur  utama Bertanggung  jawab  atas  berjalannya  semua  fungsi organisasi Di perusahaan  dan  berwenang  menetapkan  arah  kebijakan serta strategi perusahaan yang menyeluruh.
b)      Direktur Pemasaran Bertanggung jawab atas fungsi-fungsi dibawah ini:
1. Fungsi pemasaran
2. Fungsi Account Manager
3. Kebijakan Promosi
4. Kebijakan penjualan dan Kontrak penjualan
5. Kebijakan Harga
6. Kebijakan Pemasok
7. Kebijakan Hubungan Pelanggan (CRM)
c)      Direktur Umum dan Personalia.Untuk membantu  dalam  mengelola  dan  menjalankan  kegiatan Perusahaan dan  untuk  mendukung  dan  membantu  Direktur  SDM  & Umum  dalam  mengelola  dan  menjalankan  kegiatan  Perusahaan meliputi bidang Pelayanan SDM & Remunerasi, Pengembangan Sistem SDM  &  Organisasi,  Pengembangan  SDM  &  Penilaian  Kinerja  serta Manajemen Kualitas.
d)     Direktur Pengembangan Produk.
Untuk  mendukung  dan  membantu  Direktur  Utama  dalam mengelola  dan  menjalankan  kegiatan  Perusahaan  meliputi  bidang  Pengembangan  Bisnis untuk  menangani  aktifitas  pengembangan  bisnis yang  ada  dan  mencari  peluang  bisnis  baru  yang  prospektif, menangani urusan  fungsi  yang  berhubungan  dengan  pengembagan  produk  serta rekayasa produk, dokumentasi & infrastruktur pendukung & fungsi yang berhubungan dengan dukungan terhadap aktifitas pengembangan produk.
e)        Direktur pengembangan Produk membawahi:
ü  Manajer  teknik  yang  bertanggung  jawab  atas  pengembangan cara menghasilkan produk yang berkualitas.
ü  Manajer  Laboratorium  yang  bertugas  untuk  meriset  atau melakukan  pengukuran  dalam  pembuatan  produk  yank  akan diproduksi.
ü  Staff  Projek  yang  bertugas  untuk  mengamati  dan  membantu dalam pembuatan produk baru.
f)       Direktur Keuangan
Direktur  keuangan  bertanggung  jawab  mengelola  dan menjalankan kegiatan Perusahaan untuk:
ü  menangani urusan Biaya & HPP dan Persediaan.
ü  menangani urusan Penjualan, Piutang dan Hutang.
ü  menangani urusan Anggaran & Pelaporan.
ü  menangani urusan Sistem & Prosedur.
ü  menangani urusan Pengelolaan Dana dan Perencanaan Keuangan.
ü  menangani urusan Verifikasi, Bendahara dan Bank.
ü  menangani urusan Pajak dan Asuransi.
ü  menangani  urusan  yang  berhubungan  dengan  Optimasi  Aset  dan Portofolio Investasi.

Referensi :   www.google.co.id
                       www.elnusa.co.id