SoftSkill - Contoh Kontrak Bisnis atau Kerja
Kasus 1
Pada hari ini, Jumat 22 Desember 2001, Kami yang bertandatangan dibawah ini:
- PT Karya Abadi, Tbk, berkedudukan dan beralamat di jalan sejahtera No. 13 Bangka Belitung, yang dalam hal ini diwakili oleh Drs. Bambang TJ dalam kapasitasnya selaku Direktur Utama PT Karya Abadi, Tbk, oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT Karya Abadi, Tbk, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA;
- PT Jaya Abadi, berkedudukan dan beralamat di jalan sultan hasanudin No.50, Bangka Belitung, yang dalam hal ini diwakili oleh H. Clement Azhari dalam kapasitasnya selaku Presiden Direktur PT Jaya Abadi, oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT Jaya Abadi, selanjutnya disebutPIHAK KEDUA;
Bahwa pada saat ini Pihak Pertama sebagai (misalnya pemberi proyek) dan Pihak Kedua sebagai (misal pelaksana proyek) telah berselisih paham tentang pelaksanaan pembangunan proyek jalan tol bebas hambatan Kampung Lama-Kampus Trijaya, sesuai dengan Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 2, tanggal 20 Maret 2000 yang dibuat dihadapan Saleh,SH., MH, Notaris di Bangka Belitung, dimana didalam perjanjian kerjasama tersebut tidak diatur secara jelas dan lengkap cara dan tempat penyelesaian sengketa yang timbul akibat dari perjanjian tersebut.
Bahwa sehubungan dengan perselisihan paham tentang pelaksanaan proyek jalan tol bebas hambatan Kampung Lama-Kampus Trijaya sebagaimana tersebut di atas, bersama ini Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah setuju dan sepakat untuk menyelesaikan pserselisihan paham tersebut melalui (misal Badan Arbitrase Nasional Indonesia), sesuai dengan peraturan dan prosedur Badan Arbitrasi Nasional Indonesia yang putusannya bersifat final dan mengikat.
Bahwa selanjutnya Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah setuju dan sepakat bahwa penyelesaian sengketa dihadapi para pihak akan diselesaikan oleh Majelis Arbiter, dimana Pihak Pertama telah menunjuk Sdr. H. Sasongko, sebagai arbiter dan Pihak Kedua telah menunjuk Sdr. DR. Wijaya sebagai arbiter, selanjutnya untuk Ketua Majelis Arbiter Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah setuju dan sepakat untuk menyerahkannya kepada Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia untuk menentukannya.
Awalnya PT Karya Jaya dibuka untuk disewakan berupa pertokoan, kesulitannya yaitu untuk pemasarannya pada pihak pengelola. Pemasarnnya dengan cara secara langsung memberitahukan dan mengajak para penjual dan pedagang meramaikan komplek pertokoan di jakarta itu. Ternyata ada pedagang atau penjual yang berminat yaitu bernama Ibu Ana. Sudah selama enam bulan berlalu Ibu Ana menggunakan ruangan itu, pengelola PT dan Ibu Ana membuat “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris yang menghasilkan kesepakatan yang bersangkutan dengan ruangan tsb. Ibu Ana mengunakan ruangan seluas 777,51 M2 dan lantai 2 digunakan menjual pakaian. Ibu Ana bersedia membayar semua kewajibannya pada PT, tiap bulan terhitung sejak Januari 1990 s/d Februari 2000 paling lambat pembayaran disetorkan tanggal 10 dan denda 2 0/00 (dua permil) perhari untuk kelambatan pembayaran. Kesepakatan antara pengelola PT dengan Ibu Ana dilakukan dalam Akte Notaris Dian Kemala Sari No. 40 Tanggal 1/1/1990.
Tetapi perjanjian antara keduanya agaknya hanya tinggal perjanjian. Kewajiban Ibu Ana ternyata tidak pernah dipenuhi, sehingga tagihan demi tagihan
pengelola PT tidak pernah dipedulikannya. Bahkan menurutnya, Akte No. 40
tersebut, tidak berlaku karena pihak PT telah membatalkan “Gentlement agreement”
dan kesempatan yang diberikan untuk menunda pembayaran. Hanya sewa
ruangan, menurut Ibu Ana akan dibicarakan kembali di akhir tahun 1993.
Namun pengelola PT berpendapat sebaliknya. Akte No. 40 tetap berlaku dan
harga sewa ruangan tetap seperti yang tercantum pada Akta tersebut Sampai 1 Mei 1993, Tarmin seharusnya membayar
US$222.050,50 dan Rp. 15.456.342,22 kepada PT. Meski kian hari jumlah
uang yang harus dibayarkan untuk ruangan yang ditempatinya terus bertambah, Ibu Ana tetap berkeras untuk tidak membayarnya. Pengelola PT, yang
mengajak Ibu Ana meramaikan pertokoan itu. Pihak pengelola PT menutupnya secara paksa dan menggugat Ibu Ana ke Meja Hijau.
Kasus 2
Saya seorang pegawai swasta atau karyawan swasta bersifat kontrak di perusahaan swasta, dalam kontrak 1 tertulis :
– status saya adalah karyawan kontrak 6 (enam) bulan.
– adanya ikatan dinas 1 tahun dg menahan ijasah asli yg terakhir sbg jaminan ikatan dinas tsb.
– apabila mengundurkan diri sblum masa ikatan dinas tsb berakhir (mengundurkan diri kurang dari 1 thn) maka dikenakan penalty sebesar Rp. 5.000.000, – sbg pengganti. Didlm surat perjanjian kontrak yg saya tanda tangani tdk dibubuhi materai. Kontrak pertama saya telah berakhir 1 bulan yg lalu, tp tdk/blm ada perjanjian kontrak lagi, dan saya masih bekerja di perusahaan. Selama saya bekerja, uang makan+uang transport (bensin) yang di dlm perjanjian kontrak ada, total slma 3 bulan tdk/blm dibayarkan oleh perusahaan, hal itu terjadi karena suatu hal dan pergantian jabatan pimpinan area saya. Bahkan untuk acara training yg dilaksanakan diluar daerah, saya hrs menggunakan uang pribadi krn situasi tsb (yg seharusnya menggunakan uang perusahaan).
– apabila mengundurkan diri sblum masa ikatan dinas tsb berakhir (mengundurkan diri kurang dari 1 thn) maka dikenakan penalty sebesar Rp. 5.000.000, – sbg pengganti. Didlm surat perjanjian kontrak yg saya tanda tangani tdk dibubuhi materai. Kontrak pertama saya telah berakhir 1 bulan yg lalu, tp tdk/blm ada perjanjian kontrak lagi, dan saya masih bekerja di perusahaan. Selama saya bekerja, uang makan+uang transport (bensin) yang di dlm perjanjian kontrak ada, total slma 3 bulan tdk/blm dibayarkan oleh perusahaan, hal itu terjadi karena suatu hal dan pergantian jabatan pimpinan area saya. Bahkan untuk acara training yg dilaksanakan diluar daerah, saya hrs menggunakan uang pribadi krn situasi tsb (yg seharusnya menggunakan uang perusahaan).
Kasus 3
Awalnya PT Karya Jaya dibuka untuk disewakan berupa pertokoan, kesulitannya yaitu untuk pemasarannya pada pihak pengelola. Pemasarnnya dengan cara secara langsung memberitahukan dan mengajak para penjual dan pedagang meramaikan komplek pertokoan di jakarta itu. Ternyata ada pedagang atau penjual yang berminat yaitu bernama Ibu Ana. Sudah selama enam bulan berlalu Ibu Ana menggunakan ruangan itu, pengelola PT dan Ibu Ana membuat “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris yang menghasilkan kesepakatan yang bersangkutan dengan ruangan tsb. Ibu Ana mengunakan ruangan seluas 777,51 M2 dan lantai 2 digunakan menjual pakaian. Ibu Ana bersedia membayar semua kewajibannya pada PT, tiap bulan terhitung sejak Januari 1990 s/d Februari 2000 paling lambat pembayaran disetorkan tanggal 10 dan denda 2 0/00 (dua permil) perhari untuk kelambatan pembayaran. Kesepakatan antara pengelola PT dengan Ibu Ana dilakukan dalam Akte Notaris Dian Kemala Sari No. 40 Tanggal 1/1/1990.
Tetapi perjanjian antara keduanya agaknya hanya tinggal perjanjian. Kewajiban Ibu Ana ternyata tidak pernah dipenuhi, sehingga tagihan demi tagihan pengelola PT tidak pernah dipedulikannya. Bahkan menurutnya, Akte No. 40 tersebut, tidak berlaku karena pihak PT telah membatalkan “Gentlement agreement” dan kesempatan yang diberikan untuk menunda pembayaran. Hanya sewa ruangan, menurut Ibu Ana akan dibicarakan kembali di akhir tahun 1993. Namun pengelola PT berpendapat sebaliknya. Akte No. 40 tetap berlaku dan harga sewa ruangan tetap seperti yang tercantum pada Akta tersebut Sampai 1 Mei 1993, Tarmin seharusnya membayar US$222.050,50 dan Rp. 15.456.342,22 kepada PT. Meski kian hari jumlah uang yang harus dibayarkan untuk ruangan yang ditempatinya terus bertambah, Ibu Ana tetap berkeras untuk tidak membayarnya. Pengelola PT, yang mengajak Ibu Ana meramaikan pertokoan itu. Pihak pengelola PT menutupnya secara paksa dan menggugat Ibu Ana ke Meja Hijau.
Sumber:
https://google.co.id
http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:BmDJxAhNnRcJ:lib.ui.ac.id/file%3Ffile%3Dpdf/abstrak-93917.pdf+&cd=11&hl=id&ct=clnk&gl=id
http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:OfUDuS1xZ50J:professionaladvocate.blogspot.com/2014/11/penggelapan-pidana-dalam-kesepakatan.html+&cd=17&hl=id&ct=clnk&gl=id
http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:M2zuXo5PVa4J:wf-managementclass.blogspot.com/2015/11/hukum-bisnis-kontrak-bisnis-perjanjian.html+&cd=27&hl=id&ct=clnk&gl=id
trimakasih artikelnya bagus sangat membantu,sukses selalu.
BalasHapus