Jumat, 22 Mei 2015

2ID12- MUHAMMAD YUSUF SAPUTRA - TUGAS KE-4- MEI- HAK MEREK


Hak Merek



             Merek merupakan suatu hal yang sangat penting bagi sebagian orang. Semakin tinggi merek yang dipakai, maka semakin tinggi kedudukan orang tersebut. Merek tidak hanya berbicara mengenai benda nyata yang dapat digenggam oleh tangan manusia, tetapi juga berupa jasa. Berdasarkan hal tersebut, maka merek dapat diartikan sebagai suatu nama atau simbol terhadap produk atau jasa yang beredar di masyarakat, dimana keberadaannya menimbulkan arti tersendiri.
          Penggunaan merek juga diharapkan dapat membedakan produk atau jasa yang satu dengan yang lainnya. Pembedaan antar merek yang ada diharapkan juga dapat menjadi pembeda mutu antar merek yang sejenis. Perbedaan tersebut diharapkan nantinya dapat mempermudah promosi terhadap merek yang dipromosikan. Misalnya saja hanya dengan menyebutkan merek saat promosi, maka pembaca atau pendengar dapat mengetahui barang atau jasa yang sedang dipromosikan.
Perlindungan terhadap penggunaan merek di Indonesia diatur di dalam UU Nomor 15 Tahun 2001. Isi dari peraturan tersebut disebutkan, bahwa jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun. Hal tersebut berlaku sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan. Namun, waktu perlindungan terhadap merek dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.
            Perlindungan terhadap penggunaan merek dapat diajukan oleh siapa saja. Pengajuan tersebut tidak hanya untuk orang-orang tertentu yang telah memiliki badan hukum, tetapi juga dapat diajukan oleh perseorangan. Semakin banyaknya pengajuan hak merek yang diajukan oleh produsen, maka hasil produk yang ada di Indonesia juga semakin beragam. Tidak jarang banyak produsen nakal yang memproduksi jenis yang sama dengan merek yang sedang berkembang atau terkenal saat ini, hanya dengan mengubah nama merek tersebut. bukan hanya mengubah, tetapi juga membuat harganya menjadi sangat jauh dari merek yang asli. Hal tersebut tentu menyebabkan banyak konsumen yang merasa tertipu, jika hanya melihat produknya sekilas saja. Produsen pembuat merek asli juga akan merugi, karena biasanya sebagian orang biasanya lebih menggunakan merek palsu yang lebih murah serta memiliki kualitas yang bisa dikatakan seimbang.
         Sebagai contohnya saja produk minuman serbuk kemasan yang sedang naik daun di tahun 2000-an, yaitu pop ice. Banyak sekali para penjual minuman yang menjual produk tersebut sudah dalam bentuk minuman yang menarik, misalnya saja memberikan taburan cokelat di atas minumannya jika sudah tersaji. Konsumen yang biasa membelinya sangat beragam, mulai dari anak-anak kecil hingga orang dewasa sekali pun. Saat awal keluarnya produk tersebut dipasaran, hanya terdapat sedikit macam rasa yang diproduksi. Kondisi tersebut sangatlah berbeda, jika dilihat pada tahun sekarang ini. Berbagai macam rasa telah diproduksi oleh perusahaan, guna mendukung eksistensi minuman tersebut dipasaran. Hal tersebut dikarenakan sudah mulai banyak produsen-produsen baru yang sejenis untuk memproduksi minuman sebuk kemasan.
           Salah satu produsen yang mengikuti jejak pop ice adalah top ice. Kedua merek tersebut jelas terlihat memiliki kesamaan nama, yaitu terdapat akhiran kata ‘ice’ pada masing-masing merek. Rasa-rasa yang diproduksi oleh kedua minuman tersebut mungkin adalah rasa-rasa yang sama pula. Dilihat dari bentuk kedua minuman itu sama-sama berada dalam sebuah sachet. Berdasarkan persamaan yang telah dibahas, tentunya hal ini merugikan bagi merek yang telah ada. Konsumen yang telah didapatkan sebelumnya, mungkin akan lebih tertarik untuk membeli merek lain yang sejenis jika harga lebih murah namun kualitasnya sama. Hal tersebut mungkin akan berbeda, jika merek yang terdahulu terus berinovasi untuk menciptakan rasa-rasa lain yang disukai oleh konsumen, tetapi susah untuk ditiru oleh produsen lain.
           Kesamaan nama atau pun bentuk dan rasa memang bukan hal yang jarang terjadi pada jaman sekarang ini. Jika berkeliling ke pusat perbelanjaan mungkin akan menemukan produk yang serupa, namun berbeda. Produk-produk tersebut, antara lain:
1. Pop ice dengan top ice; minuman serbuk kemasan


2. Nutrisari dengan segarsari; minuman sari buah dalam kemasan serbuk


3. Ademsari dengan alangsari; minuman untuk meredakan panas dalam


4. Coca-cola dengan big cola; minuman bersoda


5. Aqua dengan aguaria; minuman mineral


6. Conello dan concerto; es krim


7. Supermi dan sarimi; mi instan


8. Bola dunia dengan sinar dunia; kertas


9. Rexona dengan Roxana; deodorant


10. Nike dengan like



Studi Kasus Hak Merk:


Tuntutan untuk Direktur Tossa Ditunda

              KENDAL -Sidang pidana di PN Kendal dengan agenda tuntutan jaksa terhadap Direktur PT Tossa Shakti, Cheng Sen Djiang, Selasa lalu ditunda sampai waktu yang belum ditentukan. Jaksa yang menangani perkara itu, R Adi Wibowo SH, saat ditanya alasan penundaan, hanya mengatakan, petunjuk dari atasan belum turun. "Rencana tuntutan yang kita ajukan ke atas belum turun," kata dia.
         Ini adalah penundaan kali kedua. Mestinya tuntutan dijadwalkan 6 Maret, namun ditunda sampai 20 Maret (Selasa lalu-Red). Tetapi ternyata pada hari itu pun sidang belum bisa dilaksanakan. Padahal pihak pengadilan sudah mengagendakan dan menuliskannya di papan jadwal sidang.
Menyikapi penundaan sidang itu, Doddy Leonardo Joseph, legal officer PT Astra Honda Motor (AHM) Jakarta selaku pelapor, menyatakan kekecewaannya. Dia khusus datang dari Jakarta untuk memantau perkembangan perkara tersebut.
           Cheng dilaporkan terkait dengan dua jenis produk PT Tossa Shakti (TS), yaitu motor Krisma 125 dan Supra X, yang model maupun namanya persis produk AHM. Krisma 125, sebelumnya juga bernama Karisma 125 (sama persis dengan Honda Karisma 125-Red), tapi kemudian diubah setelah disomasi oleh AHM. Terdakwa dituduh menggunakan hak cipta milik orang lain.

Keterangan Beda
             Dody mengaku tertarik mengikuti sidang karena ada keterangan Cheng yang berbeda, dengan saat Tossa menggugat PT AHM di Pengadilan Niaga Jakarta 16 Februari 2005. Saat itu dia mengatakan, nama Krisma -yang merupakan ubahan dari Karisma- diambil dari nama anaknya Krisma Wulandari Warsita, dengan akta kelahiran No. 3137/TP/2005.
           Di tingkat MA Tossa kalah. MA menyatakan, Tossa dengan tanpa hak telah menggunakan merek Karisma, yang memiliki persamaan dengan merek terkenal milik AHM. Perusahaan itu juga diperintahkan untuk menghentikan produksi dan peredaran barangnya.
          Namun saat disidang pidana di PN Kendal dia mengaku, nama Karisma, Krisma, maupun Supra itu berasal dari Nanjing Textile, produsen komponen motor di Cina. Sedangkan Tossa hanya merakit dan memasang segala sesuatu yang telah ada. Kuasa hukum Tossa, Agus Nurudin SH, belum bisa dihubungi. Tetapi saat ditemui sebelumnya dia mengatakan, PT AHM tak memiliki disain industri sepeda motor Karisma maupun Supra. Karena itu dia merasa yakin bisa mematahkan dakwaan jaksa. (C23- 16)


ANALISIS: 
            Menurut saya PT.tossa tidak bersalah atau tidak melanggar hak merek, karena dari segi merek, kualitas, dan harga berbeda dengan karisma dan supra x. PT. tossa hanya mengambil sampel casing body yang mirip dengan motor-motor tersebut. Jadi kesimpulannya menurut saya itu tidak melanggar hak merk.




Referensi:
- http://google.co.id
-http://kamilakhmad.blogspot.com/2012/11/pengertian-hak-merek-dan-hak-paten.html
-https://rizkyjamie.wordpress.com/2013/06/12/pengertian-merek-hak-atas-merek-dan-pemilik-merek/
-http://www.patenindonesia.co.id/merek-2/apa-yang-dimaksud-merek/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar