Selasa, 16 Juni 2015

2ID12- MUHAMMAD YUSUF SAPUTRA - TUGAS KE-6- JUNI- KONVERSI-KONVERSI INTERNASIONAL

Konvensi-Konvensi Internasional

     
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, konvensi diartikan sebagai Permufakatan atau kesepakatan (terutama mengenai adat, tradisi) dan Perjanjian antarnegara, para penguasa pemerintahan. Secara umum konvensi merupakan suatu bentuk kebiasaan dan terpelihara dalam praktek serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam konteks hukum internasional sebuah konvensi dapat berupa perjanjian internasional tertulis yang tunduk pada ketentuan hukum kebiasaan internasional, yurisprudensi atau prinsip hukum umum. Sebuah konvensi internasional dapat diberlakukan di Indonesia, setelah terlebih dahulu melalui proses ratifikasi yang dilakukan oleh DPR. Definisi Konvensi atau pengertian hukum dasar yang tidak tertulis adalah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun sifatnya tidak tertulis. Konvensi ini mempunyai sifat-sifat sebagai berikut : 1. Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktek penyelenggarannya 2. Tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar dan berjalan sejajar 3. Diterima oleh seluruh rakyat 4. Bersifat sebagai pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-undang Dasar.

Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ
         Konvensi-konvensi internasional merupakan suatu perjanjian internasional antar negara yang dimana telah diatur dan disepakati bersama. Terkadang perjanjian tersebut telah mengalami revisi dan penyempurnaan berulang kali dengan tujuan memenuhi keinginan perlindungan terhadap hasil karya dari si pencipta. Beberapa contoh konvensi-konvensi internasional seperti Berner Convention atau Konvensi Berner, UCC (Universal Copyright Convention) dan beberapa contoh konvensi-konvensi lainnya tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, konvensi diartikan sebagai Permufakatan atau kesepakatan (terutama mengenai adat, tradisi) dan Perjanjian antarnegara, para penguasa pemerintahan. Secara umum konvensi merupakan suatu bentuk kebiasaan dan terpelihara dalam praktek serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam konteks hukum internasional sebuah konvensi dapat berupa perjanjian internasional tertulis yang tunduk pada ketentuan hukum kebiasaan internasional, yurisprudensi atau prinsip hukum umum. Sebuah konvensi internasional dapat diberlakukan di Indonesia, setelah terlebih dahulu melalui proses ratifikasi yang dilakukan oleh DPR. Definisi Konvensi atau pengertian hukum dasar yang tidak tertulis adalah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun sifatnya tidak tertulis. Konvensi ini mempunyai sifat-sifat sebagai berikut : 1. Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktek penyelenggarannya 2. Tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar dan berjalan sejajar 3. Diterima oleh seluruh rakyat 4. Bersifat sebagai pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-undang Dasar. Perlindungan hak cipta secara domestik saja tidaklah cukup dan kurang membawa arti atau manfaat bagi menumbuhkan kreativitas para pencipta. Karena suatu upaya untuk mendorong kemajuan dibidang karya cipta ini tentu sangat berarti jika perlindungan itu dijamin disetiap saat dan tempat, sehingga kepastian hukum yang diharapkan itu benar-benar diperoleh. Perlindungan hak cipta secara internasional. Perlindungan hak cipta secara internasional terdiri dari 2 konvensi yaitu Berner Convention dan Universal Copyright Convention.

Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, konvensi diartikan sebagai Permufakatan atau kesepakatan (terutama mengenai adat, tradisi) dan Perjanjian antarnegara, para penguasa pemerintahan. Secara umum konvensi merupakan suatu bentuk kebiasaan dan terpelihara dalam praktek serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam konteks hukum internasional sebuah konvensi dapat berupa perjanjian internasional tertulis yang tunduk pada ketentuan hukum kebiasaan internasional, yurisprudensi atau prinsip hukum umum. Sebuah konvensi internasional dapat diberlakukan di Indonesia, setelah terlebih dahulu melalui proses ratifikasi yang dilakukan oleh DPR. Definisi Konvensi atau pengertian hukum dasar yang tidak tertulis adalah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun sifatnya tidak tertulis. Konvensi ini mempunyai sifat-sifat sebagai berikut : 1. Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktek penyelenggarannya 2. Tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar dan berjalan sejajar 3. Diterima oleh seluruh rakyat 4. Bersifat sebagai pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-undang Dasar. Perlindungan hak cipta secara domestik saja tidaklah cukup dan kurang membawa arti atau manfaat bagi menumbuhkan kreativitas para pencipta. Karena suatu upaya untuk mendorong kemajuan dibidang karya cipta ini tentu sangat berarti jika perlindungan itu dijamin disetiap saat dan tempat, sehingga kepastian hukum yang diharapkan itu benar-benar diperoleh. Perlindungan hak cipta secara internasional. Perlindungan hak cipta secara internasional terdiri dari 2 konvensi yaitu Berner Convention dan Universal Copyright Convention.

Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, konvensi diartikan sebagai Permufakatan atau kesepakatan (terutama mengenai adat, tradisi) dan Perjanjian antarnegara, para penguasa pemerintahan. Secara umum konvensi merupakan suatu bentuk kebiasaan dan terpelihara dalam praktek serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam konteks hukum internasional sebuah konvensi dapat berupa perjanjian internasional tertulis yang tunduk pada ketentuan hukum kebiasaan internasional, yurisprudensi atau prinsip hukum umum. Sebuah konvensi internasional dapat diberlakukan di Indonesia, setelah terlebih dahulu melalui proses ratifikasi yang dilakukan oleh DPR. Definisi Konvensi atau pengertian hukum dasar yang tidak tertulis adalah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun sifatnya tidak tertulis. Konvensi ini mempunyai sifat-sifat sebagai berikut : 1. Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktek penyelenggarannya 2. Tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar dan berjalan sejajar 3. Diterima oleh seluruh rakyat 4. Bersifat sebagai pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-undang Dasar. Perlindungan hak cipta secara domestik saja tidaklah cukup dan kurang membawa arti atau manfaat bagi menumbuhkan kreativitas para pencipta. Karena suatu upaya untuk mendorong kemajuan dibidang karya cipta ini tentu sangat berarti jika perlindungan itu dijamin disetiap saat dan tempat, sehingga kepastian hukum yang diharapkan itu benar-benar diperoleh. Perlindungan hak cipta secara internasional. Perlindungan hak cipta secara internasional terdiri dari 2 konvensi yaitu Berner Convention dan Universal Copyright Convention.

Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, konvensi diartikan sebagai Permufakatan atau kesepakatan (terutama mengenai adat, tradisi) dan Perjanjian antarnegara, para penguasa pemerintahan. Secara umum konvensi merupakan suatu bentuk kebiasaan dan terpelihara dalam praktek serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam konteks hukum internasional sebuah konvensi dapat berupa perjanjian internasional tertulis yang tunduk pada ketentuan hukum kebiasaan internasional, yurisprudensi atau prinsip hukum umum. Sebuah konvensi internasional dapat diberlakukan di Indonesia, setelah terlebih dahulu melalui proses ratifikasi yang dilakukan oleh DPR. Definisi Konvensi atau pengertian hukum dasar yang tidak tertulis adalah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun sifatnya tidak tertulis. Konvensi ini mempunyai sifat-sifat sebagai berikut : 1. Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktek penyelenggarannya 2. Tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar dan berjalan sejajar 3. Diterima oleh seluruh rakyat 4. Bersifat sebagai pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-undang Dasar. Perlindungan hak cipta secara domestik saja tidaklah cukup dan kurang membawa arti atau manfaat bagi menumbuhkan kreativitas para pencipta. Karena suatu upaya untuk mendorong kemajuan dibidang karya cipta ini tentu sangat berarti jika perlindungan itu dijamin disetiap saat dan tempat, sehingga kepastian hukum yang diharapkan itu benar-benar diperoleh. Perlindungan hak cipta secara internasional. Perlindungan hak cipta secara internasional terdiri dari 2 konvensi yaitu Berner Convention dan Universal Copyright Convention.

Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ
          Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, konvensi diartikan sebagai Permufakatan atau kesepakatan (terutama mengenai adat, tradisi) dan Perjanjian antarnegara, para penguasa pemerintahan. Secara umum konvensi merupakan suatu bentuk kebiasaan dan terpelihara dalam praktek serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam konteks hukum internasional sebuah konvensi dapat berupa perjanjian internasional tertulis yang tunduk pada ketentuan hukum kebiasaan internasional, yurisprudensi atau prinsip hukum umum. Sebuah konvensi internasional dapat diberlakukan di Indonesia, setelah terlebih dahulu melalui proses ratifikasi yang dilakukan oleh DPR. Definisi Konvensi atau pengertian hukum dasar yang tidak tertulis adalah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun sifatnya tidak tertulis. Konvensi ini mempunyai sifat-sifat sebagai berikut : 
1. Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktek penyelenggarannya 
2. Tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar dan berjalan sejajar 
3. Diterima oleh seluruh rakyat 
4. Bersifat sebagai pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak terdapat  dalam Undang-undang Dasar.
 
Hasil gambar untuk konvensi-konvensi internasional
Hasil gambar untuk konvensi-konvensi internasional
         Perlindungan hak cipta secara domestik saja tidaklah cukup dan kurang membawa arti atau manfaat bagi menumbuhkan kreativitas para pencipta. Karena suatu upaya untuk mendorong kemajuan dibidang karya cipta ini tentu sangat berarti jika perlindungan itu dijamin disetiap saat dan tempat, sehingga kepastian hukum yang diharapkan itu benar-benar diperoleh. Perlindungan hak cipta secara internasional. Perlindungan hak cipta secara internasional terdiri dari 2 konvensi yaitu Berner Convention dan Universal Copyright Convention.

A. Berner Convention atau Konvensi Berner
     Konvensi ini merupakan persetujuan internasional mengenai hak cipta, pertama kali disetujui di Bern, Swiss pada tahun 1886. Konvensi Bern mengikuti langkah Konvensi Paris pada tahun 1883, yang dimana kedua badan tersebut bergabung menjadi Biro Internasional Bersatu untuk perlindungan kekayaan intelektual di Bern pada tahun 1893. Konvensi Bern direvisi di Parispada tahun 1896 dan di Berlin pada tahun 1908, kemudian diselesaikan di Bern pada tahun 1914. Konvensi Bern direvisi kembali di Roma pada tahun 1928, di Brussels pada tahun 1948, di Stockholm pada tahun 1967 dan di Paris pada tahun 1971, dan diubah kembali pada tahun 1979.
     Pada Januari 2006, terdapat 160 negara anggota konvensi Bern. Konvensi Bern mewajibkan negara-negara yang menandatanganinya melindungi hak cipta dari karya-karya para pencipta dari negara-negara lain yang ikut menandatanganinya (yaitu negara-negara yang dikenal sebagai Uni Bern), seolah-olah mereka adalah warga negaranya sendiri. Konvensi Bern bukanlah sekedar persetujuan tentang bagaimana hak cipta harus diatur di negara-negara anggotanya, melainkan menetapkan serangkaian tolak ukur minimum yang harus dipenuhi oleh undang-undang hak cipta dari masing-masing negara.
    Hak cipta dibawah Konvensi Bern bersifat otomatis, tidak membutuhkan pendaftaran secara eksplisit. Konvensi Bern menyatakan bahwa semua karya, kecuali fotografi dan sinematografi, akan dilindungi sekurang-kurangnya selama 50 tahun setelah si pembuatnya meninggal dunia, namun masing-masing negara anggotanya bebas untuk memberikan perlindungan untuk jangka waktu yang lebih lama. Untuk fotografi, Konvensi Bern menetapkan batas minimum selama 25 tahun sejak tahun foto tersebut dibuat, dan untuk sinematografi batas minimumnya adalah 50 tahun sejak pertunjukan pertamanya, atau 50 tahun setelah pembuatannya apabila film tersebut tidak pernah dipertunjukan dalam waktu 50 tahun sejak pembuatannya.
     Meskipun Konvensi Bern menyatakan bahwa undang-undang hak cipta dari negara yang melindungi suatu karya tertentu akan diberlakukan, ayat 7.8 menyatakan bahwa "kecuali undang-undang dari negara itu menyatakan hal yang berbeda, maka masa perlindungan itu tidak akan melampaui masa yang ditetapkan dari negara asal dari karya itu", artinya si pengarang biasanya tidak berhak mendapatkan perlindungan yang lebih lama di luar negeri daripada di negeri asalnya, meskipun misalnya undang-undang di luar negeri memberikan perlindungan yang lebih lama.
      Objek perlindungan hak cipta dalam konvensi ini adalah: karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala hasil bidang sastra, ilmiah dan kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan apapun. Suatu hal yang terpenting dalam konvensi bern adalah mengenai perlindungan hak cipta yang diberikan terhadap para pencipta atau pemegang hak. Perlindungan diberikan pencipta dengan tidak menghiraukan apakah ada atau tidaknya perlindungan yang diberikan. Perlindungan yang diberikan adalah bahwa sipencipta yang tergabung dalam negara-negara yang terikat dalam konvensi ini memperoleh hak dalam luas dan berkerjanya disamakan dengan apa yang diberikan oleh pembuat undang-undang dari negara peserta sendiri jika digunakan secara langsung perundang-undanganya terhadap warga negaranya sendiri. Pengecualian diberikan kepada negara berkembang (reserve). Reserve ini hanya berlaku terhadap negara-negara yang melakukan ratifikasi dari protocol yang bersangkutan. Negara yang hendak melakukan pengecualian yang semacam ini dapat melakukannya demi kepentingan ekonomi, social, atau cultural.
       Keikutsertaan suatu negara sebagai anggota Konvensi Barn, menimbulkan kewajiban negara peserta untuk menerapkan dalam perundang-undangan nasionalnya di bidang hak cipta, tiga prinsip dasar yang dianut Konvensi Bern memberi 3 prinsip:
 a. Prinsip National Treatment. Ciptaan yang berasal dari salah satu negara peserta perjanjian (yaitu ciptan seorang warga negara, negara peserta perjanjian, atau suatu ciptaan yang pertama kali diterbitkan di salah satu negara peserta perjanjian) harus mendapat perlindungan hukum hak cipta yang sama seperti diperoleh ciptaan seorang pencipta warga negara sendiri.
 b. Prinsip Automatic Protection. Pemberian perlindungan hukum harus diberikan secara langsung tanpa harus memeruhi syarat apapun (must not be upon complience with any formality).
c. Prinsip Independence of Protection. Suatu perlindungan hukum diberikan tanpa harus bergantung kepada pengaturan perlindungaan hukum negara asal pencipta. 
      Mengenai pengaturan standar-standar minimum perlindungan hukum ciptaan-ciptaan, hak-hak pencipta, dan jangka waktu perlindungan yang diberikan, pengaturannya adalah: 
1) Ciptaan yang dilindungi adalah semua ciptaan di bidang sastra, ilmu pengetahuan, dan seni dalam bentuk apapun perwujudannya. 
2) Kecuali jika ditentukan dengan cara reservasi (reservation), pembatasan (limitation), atau pengecualian (exception) yang tergolong sebagai hak-hak ekskluisif:
 i. Hak untuk menterjemahkan. 
ii. Hak mempertunjukkan di mukaa umum ciptaan drama, drama musik, dan ciptaan music.
 iii. Hak mendeklarasikan (to recite) di muka umum suatu ciptaan sastra. 
iv. Hak penyiaran (broadcast).
v. Hak membuat reproduksi dengan cara dan bentuk perwujudan apapun. 
vi. Hak Menggunakan ciptaanya sebagai bahan untuk ciptaan audiovisual.
 vii. Hak membuat aransemen (arrangements) dan adapsi (adaptations) dari suatu ciptaan. Konvensi Bern juga mengatur sekumpulan hak yang dinamakan hak-hak moral (”droit moral”), hak pencipta untuk mengkluim sebagai pencipta suatu ciptaan dan hak pencipta untuk mengarjukan keberatan terhadap setiap perbuatan yang bermaksud mengubah, mengurangi, atau menambah keaslian ciptaannya yang dapat merugikan kehormatan dan reputasi pencipta.
B. Universal Copyright Convention (UCC)
       Konvensi Internasional Hak Cipta (Univesal Copyright Convention) diselenggarakan pada tahun 1952 yang ditandatangani di Geneva. Konvensi ini direvisi kembali di Paris pada tahun 1971, menentukan secara umum lamanya perlindungan hak cipta tidak boleh kurang dari selama hidup pencipta dan 25 (dua puluh lima) tahun setelah meninggal dunia. Pada ayat (2b) disebutkan bahwa perlindungan hak cipta bisa didasarkan pada saat pertama diumumkan atau didaftarkan. Lamanya perlindungan tidak boleh kurang dari 25 (dua puluh lima) tahun mulai pada saat pengumuman atau pendaftaran karya cipta tersebut.
    Konvensi Internasional Hak Cipta (Universal Copyright Convention) pada pasal 4 ayat (3), memberikan ketentuan khusus lamanya perlindungan untuk karya cipta tertentu, yaitu bidang fotografi dan seni pakai (applied art). Lamanya jangka waktu perlindungan bisa disesuaikan dengan lamanya perlindungan untuk bidang pekerjaan artistik (artistic work), atau paling minimal tidak boleh kurang dari 10 (sepuluh) tahun.
      Konvensi ini merupakan suatu hasil kerja PBB melalui sponsor UNESCO untuk mengakomodasikan dua aliran falsafah berkaitan dengan hak cipta yang berlaku di kalangan masyarakat inrernasional. Di satu pihak ada sebagian angota masyarakat internasional yang menganut civil law system, berkelompok keanggotaannya pada Konvensi Bern, dan di pihak lain ada sebagian anggota masyarakat internasional yang menganut common law system berkelompok pada Konvensi-Konvensi Hak Cipta Regional yang terutama berlaku di negara-negara Amerika Latin dan Amerika serikat. Untuk menjembatani dua kelompok yang berbeda sistem pengaturan tentang hak cipta ini, PBB melalai UNESCO menciptakan suatu kompromi yang merupakan: “A new common dinamisator convention that was intended to establist a minimum level of international copyright relations throughout the world, without weakening or supplanting the Bern Convention”. Pada 6 September 1952 untuk memenuhi kepatuhan adanya suatu Common Dinaminator Convention lahirlah Universal Copyright Convention (UCC) yang ditandalangani di Geneva kemudian ditindaklanjuti dengan 12 ratifikasi yang diperlukan untuk berlakunya pada 16 September 1955. 
Ketentuan-ketentuan yang ditetapkan menurut Pasal 1 konvensi antara lain: 
1. Adequate and Effective Protection. Menurut Pasal I konvensi setiap negara peserta perjanjian berkewajiban memberikan perlindungan hukum yang memadai dan efektif terhadap hak-hak pencipta dan pemegang hak cipta. 
2. National Treatment. Pasal II menetapkan bahwa ciptaan-ciptaan yang diterbitkan oleh warga negara dari salah satu negara peserta perjanjian dan ciptaan-ciptaan yang diterbitkan pertama kali di salah satu negara peserta perjanjian, akan meemperoleh perlakuan perlindungan hukum hak cipta yang sama seperti diberikan kepada warga negaranya sendiri yang menerbitkan untuk pertama kali di negara tempat dia menjadi warga negara. 
3. Formalities. Pasaf III yang merupakan manifestasi kompromistis dari UUC terhadap dua aliran falsafah yang ada, menetapkan bahwa suatu negara peserta perjanjian yang menetapkan dalam perundang-undangan nasionalnya syarat-syarat tertentu sebagai formalitas bagi timbulnya hak cipta, seperti wajib simpan (deposit), pendaftaran (registration), akta notaries (notarial certificates) atau bukti pembayaran royalty dari penerbit (payment of fee), akan dianggap rnerupakan bukti timbulnya hak cipta, dengan syarat pada ciptaan bersangkutan dibubuhkan tanda C dan di belakangnya tercantum nama pemegang hak cipta kemudian disertai tahun penerbitan pertama kali. 
4. Duration of Protection. Pasal IV, suatu jangka waktu minimum sebagi ketentuan untuk perlindungan hukum selama hidup pencipta ditambah paling sedikit 25 tahun setelah kematian pencipta. 
5. Translations Rights. Pasal V, hak cipta mencakup juga hak eksklusif pencipta untuk membuat, penerbitkan, dan memberi izin untuk menerbitkan suatu terjemahan dari ciptaannya. Namun setelah tujuh tahun terlewatkan, tanpa adana penerjemahan yang, dilakukan oleh pencipta, negara peserta konvensi dapat memberikan hak penerjemahan kepada warga negaranya dengan memenuhi syarat-syarat seperti ditetapkan konvensi. 
6. Juridiction of the international Court of Justice. Pasal XV, suatu sengketa yang timbul antara dua atau lebih negara anggota konvensi mengenai penafsiran atau pelaksanaan konvensi, yang tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat. dapat diajukan ke muka Mahkamah lnternasional untuk dimintakan penyelesaian sengketa yang diajukan kecuali jika pihak-pihak yang bersengketa bersepakat untuk memakai cara lain. 
7. Bern Safeguard Clause. Pasal XVII UCC beserta appendix merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari pasal ini, merupakan salah satu sarana penting untuk pemenuhau kebutuhan ini. Konvensi bern menganut dasar falsafah eropa yang mengaggap hak cipta sebagai hak alamiah dari pada si pencipta pribadi, sehingga menonjolkan sifat individualis yang memberikan hak monopoli. 
       Sedangkan Universal Copyright Convention mencoba untuk mempertemukan antara falsafah eropa dan amerika. Yang memandang hak monopoli yang diberikan kepada si pencipta diupayakan pula untuk memperhatikan kepentingan umum. Universal Copyright Convention mengganggap hak cipta ditimbulkan oleh karena adanya ketentuan yang memberikan hak seperti itu kepada pencipta. Sehingga ruang lingkup dan pengertian hak mengenai hak cipta itu dapat ditentukan oleh peraturan yang melahirkan hak tersebut.

C. Konvensi-Konvensi Tentang HAKI
       Paris Treaty merupakan lanjutan dari Kongres Wina pada tahun 1873 di Wina. Konvensi ini merupakan rancangan akhir yang mengusulkan sebuah serikat internasional untuk perlindungan aset industri yang disipkan di Perancis, dan dikirim oleh pemerintah Perancis ke negara lain bersama undangan untuk menghadiri konferensi internasional pada tahun 1880 di Paris. Konferensi itu mengadopsi rancangan konvensi yang terkandung dalam esensi ketentuan substantif hari ini masih merupakan fitur utama dari Konvensi Paris.
        Ketentuan-ketentuan dalam Konvensi Paris dibagi menjadi kategori utama : Pertama, berisi aturan hukum   substantif yang menjamin hak dasar yang dikenal sebagai hak kesamaan status di setiap negara anggota; Kedua, berisi menetapkan hak dasar lain yang dikenal sebagai hak prioritas; Ketiga, mendefinisikan sejumlah aturan umum di bidang hukum substantif, baik aturan menetapkan hak dan kewajiban perseorangan dan badan hukum atau aturan-aturan yang membutuhkan atau mengizinkan negara-negara anggota untuk memberlakukan undang-undang berikut aturan; Keempat, adanya kerangka administrasi yang telah dibentuk untuk menerapkan konvensi. Konvensi Paris disahkan dan dituangkan dengan nama Paris Convention or the Protection of Industrial Property.
       Secara umum, Konvensi Paris mengatur hak kekayaan intelektual negara diakses bagi warga negara pihak negara-negara lain untuk konvensi, yang memungkinkan tingkat perlindungan yang sama dan solusi hukum yang sama terhadap pelanggaran. Arti Konvensi Paris bagi rezim perlindungan hak cipta atau HAKI di dunia yaitu sebagai dasar legal global pertama yang berfokus pada perlindungan hak kepemilikan atau hak cipta.
         Konvensi-konvensi lainnya tentang HAKI seperti World Intellectual Property Organization (WIPO) yang terbentuk pada tanggal 14 Juli 1967 di Stockholm. Badan ini merupakan salah satu badan khusus PBB yang dibentuk dengan tujuan untuk mendorong kreativitas dan memperkenalkan perlindungan kekayaan intelektual ke seluruh dunia. Pada dasarnya, WIPO didirikan untuk melindungi hak cipta dan kebudayaan yang dimiliki oleh negara-negara anggota PBB. Adapun tugas-tugas WIPO dalam bidang HAKI, antara lain mengurus kerjasama administrasi pembentukan perjanjian atau traktat internasional dalam rangka perlindungan hak kekayaan intelektual, mengembangkan dan melindungi hak kekayaan intelektual di seluruh dunia, mengadakan kerjasama dengam organisasi internasional lainnya, memberikan bantuan teknik kepada negara-negara berkembang, serta mengumpulkan dan menyebarluaskan informasi.
       Contoh konvensi berikutnya yaitu Trade Related Aspect Intellectual Property Rights (TRIPs) sebagai instrumen hukum pengelolaan hak kekayaan intelektual dunia sebenanya tidak terlepas dari pelaksanaan Uruguay Round pada tahun 1990. TRIPs ini adalah puncak dari lobi intens oleh Amerika Serikat yang juga didukung oleh Uni Eropa, Jepang, dan negara maju lainnya. Ketentuan substantif TRIPs ini dalam hak kekayaan intelektual di bidang industri seperti hak paten, ketentuan merek dagang, nama dagang, modal utilitas, desain industri dan persaingan tidak sehat lainnya yang diadopsi dari Konvensi Paris. Sedangkan untuk perlindungan seperti karya sastra dan seni, TRIPs lebih banyak mengadopsi persetujuan Bern. Dalam praktiknya, TRIPs mewajibkan setiap negara anggotanya untuk memberikan perlindungan yang kuat terhadap hak kekayaan intelektual.
    Adapun tujuan dan prinsip dari TRIPs antara lain mengurangi penyimpangan dan hambatan bagi perdagangan internasional, menjamin bahwa tindakan dan prosedur untuk menegakkan hak kekayaan intelektual tidak menjadi kendala bagi perdagangan yang sah. Selain itu, tujuan dan prinsip lainnya adalah mendukung motivasi, alih dan teknologi untuk keuntungan bersama antara produsen dan pengguna pengetahuan teknologi dengan cara yang kondusif bagi kesejahteraan sosial dan ekonomi, serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.
 
CONTOH KASUS Contoh hukum internasional yang akan diurai melalui artikel ini adalah beberapa contoh peraturan dalam hukum internasional. Seperti yang telah dijelaskan dalam artikel dari kami yang sebelumnya bahwa hukum internasional merupakan bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas yang ruang lingkupnya internasional (lintas Negara). Sehubungan dengan hal tersebut maka terdapat beberapa peraturan hukum internasional yang dapat dijelaskan sebagai contoh hukum internasional, diantaranya adalah Piagam PBB, Piagam Mahkamah Internasional (International Court of Justice), Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa tanggal 18 September 2000 tentang Deklarasi Milenium Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan lain sebagainya. Contoh Hukum Internasional bidang HAM Contoh hukum internasional yang pertama adalah deklarasi universal hak asasi manusia. Deklarasi universal terhadap hak asasi manusia ini diselenggarakan di Kota San Fransisco, Amerika Serikat pada tanggal 10 Desember 1948. Deklarasi universal terhadap hak asasi manusia tersebut merupakan dokumen tertulis pertama mengenai hak asasi manusia yang diterima oleh semua negara. Oleh karena itu, majelis umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyebut deklarasi HAM Universal tahun 1948 sebagai pencapaian standar bersama bagi semua orang dan bangsa di dunia. Deklarasi universal terhadap hak asasi manusia ini kemudian menjadi nafas dan inspirasi bagi semua instrumen hukum internasional yang terkait dengan Hak Asasi Manusia. Dokumen deklarasi universal terhadap hak asasi manusia tahun 1948 menjadi acuan pokok dalam penyusunan dua pilar utama hukum internasional yang terkait dengan Hak Asasi Manusia, yakni Konvensi Internasional Mengenai Hak-Hak Sipil dan Politik Tahun 1966 dan Konvensi Internasional Mengenai Hak-Hak Sosial, Ekonomi dan Budaya tahun 1966. Selanjutnya dapat disebutkan beberapa contoh hukum internasional yang berkaitan dengan hak asasi manusia, antara lain: Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights), Konvensi Genosida (Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide), Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment), Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminsasi Rasial (International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination), Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women), Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child), Konvensi Mengenai Status Pengungsi (Convention relating to the Status of Refugees), dan masih banyak lagi yang lainnya. Beberapa contoh hukum internasional yang disebutkan diatas merupakan contoh hukum internasional yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Selain yang berkaitan dengan hak asasi manusia, contoh hukum internasional juga dapat kita lihat pada bidang lainnya. Contoh Hukum Internasional Bidang Lingkungan Hidup Contoh hukum internasional di bidang lingkungan hidup relatif banyak. Dewasa ini jumlah perjanjian internasional di bidang lingkungan hidup, baik yang sifatnya mulitirateral atau bilateral dan regional maupun global telah berkembang hingga mencapai 300 jenis. Bahka dalam world bank report 1995, disebutkan bahwa telah terdapat lebih dari 700 perjanjian internasional multirateral dan 1000 perjanjian internasional bilateral yang didesain untuk mengatur permasalahan terkait dengan bidang lingkungan hidup, baik dalam bentuk konvensi, protocol maupun amandemen. Beberapa contoh hukum internasional terkait dengan bidang lingkungan hidup adalah Konvensi PBB mengenai Hukum Laut Tahun 1982, Konvensi Perlindungan Lapisan Ozon Tahun 1985, Konvensi PBB mengenai Perubahan Iklim Tahun 1992, Konvensi PBB mengenai Keanekaragaman Hayati (United Nations Convention on the Biological Diversity/UNCBD), Konvensi Stockholm mengenai Persistens Organic Pollutans (POPs) dan lain sebagainya. Contoh Hukum Internasional Yang Berkaitan Dengan Perang Beberapa contoh hukum internasional yang berkaitan dengan perang diantaranya adalah The Fourth Geneva Convention Relative to the Protection of Civilian Persons in Time of War of 12 August 1949, Protocol Additional to the Geneva Conventions of 12 August 1949, and relating to the Protection of Victims of Non-International Armed Conflicts (Protocol II), 8 June 1997 dan Rome Statute of the International Criminal Court. Ketentuan mengenai hukum perang sebagaimana diatur dalam The Fourth Geneva Convention Relative to the Protection of Civilian Persons in Time of War of 12 August 1949 mengikat juga untuk diberlakukan di Negara Indonesia, oleh karena Negara Indonesia telah menjadi anggota Geneva Conventions 1949 sebagaimana diratifikasi melalui Undang-Undang No. 59 Tahun 1958 tentang Ikut Serta Negara Republik Indonesia dalam Seluruh Konvensi Jenewa Tanggal 12 Agustus 1949. Penutup Sebenarnya contoh hukum internasional dapat kita temukan di hampir seluruh bidang kehidupan masyarakat. Jumlahnya cukup banyak dan tidak sempat dijelaskan disini, diantaranya terdapat contoh hukum internasional bidang perburuhan yakni Konvensi Organisasi Buruh Internasional No. 182 tahun 1999 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera untuk Menghapus Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk bagi Anak. Kemudian ada pula contoh hukum internasional di bidang ekonomi, sosial dan budaya yakni Kovenan Internasional Tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Tidak semua contoh hukum internasional tersebut berlaku di Negara Indonesia, hanya peraturan tertentu saja yang diratifikasi melalui peraturan perundang-undangan yang diberlakukan di Negara Indonesia. SUMBER http://www.menlh.go.id/konvensi-internasional-tentang-merkuri-2013/ http://id.shvoong.com/law-and-politics/public-administrations/2116871-pengertian-konvensi/ http://www.bphn.go.id/data/documents/naskah_akademik_ruu_tentang_hak_kekayaan_industri.pdf http://www.menlh.go.id/indonesia-berperan-dalam-pertemuan-internasional-tentang pengaturan-pergerakan-limbah-b3-dan-b3-konvensi-basel-konvensi-rotterdam-dan konvensi-stockholm/ http://statushukum.com/contoh-hukum-internasional.html http://id.shvoong.com/law-and-politics/public-administrations/2116871-pengertian konvensi /#ixzz2UqtAFAC6 http://henmedya.staff.gunadarma.ac.id

Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ
 CONTOH KASUS Contoh hukum internasional yang akan diurai melalui artikel ini adalah beberapa contoh peraturan dalam hukum internasional. Seperti yang telah dijelaskan dalam artikel dari kami yang sebelumnya bahwa hukum internasional merupakan bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas yang ruang lingkupnya internasional (lintas Negara). Sehubungan dengan hal tersebut maka terdapat beberapa peraturan hukum internasional yang dapat dijelaskan sebagai contoh hukum internasional, diantaranya adalah Piagam PBB, Piagam Mahkamah Internasional (International Court of Justice), Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa tanggal 18 September 2000 tentang Deklarasi Milenium Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan lain sebagainya. 
       Contoh Hukum Internasional bidang HAM Contoh hukum internasional yang pertama adalah deklarasi universal hak asasi manusia. Deklarasi universal terhadap hak asasi manusia ini diselenggarakan di Kota San Fransisco, Amerika Serikat pada tanggal 10 Desember 1948. Deklarasi universal terhadap hak asasi manusia tersebut merupakan dokumen tertulis pertama mengenai hak asasi manusia yang diterima oleh semua negara. Oleh karena itu, majelis umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyebut deklarasi HAM Universal tahun 1948 sebagai pencapaian standar bersama bagi semua orang dan bangsa di dunia. Deklarasi universal terhadap hak asasi manusia ini kemudian menjadi nafas dan inspirasi bagi semua instrumen hukum internasional yang terkait dengan Hak Asasi Manusia. Dokumen deklarasi universal terhadap hak asasi manusia tahun 1948 menjadi acuan pokok dalam penyusunan dua pilar utama hukum internasional yang terkait dengan Hak Asasi Manusia, yakni Konvensi Internasional Mengenai Hak-Hak Sipil dan Politik Tahun 1966 dan Konvensi Internasional Mengenai Hak-Hak Sosial, Ekonomi dan Budaya tahun 1966. 
       Selanjutnya dapat disebutkan beberapa contoh hukum internasional yang berkaitan dengan hak asasi manusia, antara lain: Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights), Konvensi Genosida (Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide), Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment), Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminsasi Rasial (International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination), Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women), Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child), Konvensi Mengenai Status Pengungsi (Convention relating to the Status of Refugees), dan masih banyak lagi yang lainnya. Beberapa contoh hukum internasional yang disebutkan diatas merupakan contoh hukum internasional yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Selain yang berkaitan dengan hak asasi manusia, 
     Contoh hukum internasional juga dapat kita lihat pada bidang lainnya. Contoh Hukum Internasional Bidang Lingkungan Hidup Contoh hukum internasional di bidang lingkungan hidup relatif banyak. Dewasa ini jumlah perjanjian internasional di bidang lingkungan hidup, baik yang sifatnya mulitirateral atau bilateral dan regional maupun global telah berkembang hingga mencapai 300 jenis. Bahka dalam world bank report 1995, disebutkan bahwa telah terdapat lebih dari 700 perjanjian internasional multirateral dan 1000 perjanjian internasional bilateral yang didesain untuk mengatur permasalahan terkait dengan bidang lingkungan hidup, baik dalam bentuk konvensi, protocol maupun amandemen. Beberapa contoh hukum internasional terkait dengan bidang lingkungan hidup adalah Konvensi PBB mengenai Hukum Laut Tahun 1982, Konvensi Perlindungan Lapisan Ozon Tahun 1985, Konvensi PBB mengenai Perubahan Iklim Tahun 1992, Konvensi PBB mengenai Keanekaragaman Hayati (United Nations Convention on the Biological Diversity/UNCBD), Konvensi Stockholm mengenai Persistens Organic Pollutans (POPs) dan lain sebagainya.
        Contoh Hukum Internasional Yang Berkaitan Dengan Perang Beberapa contoh hukum internasional yang berkaitan dengan perang diantaranya adalah The Fourth Geneva Convention Relative to the Protection of Civilian Persons in Time of War of 12 August 1949, Protocol Additional to the Geneva Conventions of 12 August 1949, and relating to the Protection of Victims of Non-International Armed Conflicts (Protocol II), 8 June 1997 dan Rome Statute of the International Criminal Court. Ketentuan mengenai hukum perang sebagaimana diatur dalam The Fourth Geneva Convention Relative to the Protection of Civilian Persons in Time of War of 12 August 1949 mengikat juga untuk diberlakukan di Negara Indonesia, oleh karena Negara Indonesia telah menjadi anggota Geneva Conventions 1949 sebagaimana diratifikasi melalui Undang-Undang No. 59 Tahun 1958 tentang Ikut Serta Negara Republik Indonesia dalam Seluruh Konvensi Jenewa Tanggal 12 Agustus 1949. 
       Penutup Sebenarnya contoh hukum internasional dapat kita temukan di hampir seluruh bidang kehidupan masyarakat. Jumlahnya cukup banyak dan tidak sempat dijelaskan disini, diantaranya terdapat contoh hukum internasional bidang perburuhan yakni Konvensi Organisasi Buruh Internasional No. 182 tahun 1999 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera untuk Menghapus Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk bagi Anak. 
           Kemudian ada pula contoh hukum internasional di bidang ekonomi, sosial dan budaya yakni Kovenan Internasional Tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Tidak semua contoh hukum internasional tersebut berlaku di Negara Indonesia, hanya peraturan tertentu saja yang diratifikasi melalui peraturan perundang-undangan yang diberlakukan di Negara Indonesia. 
 
 
Referensi:
http://www.menlh.go.id/konvensi-internasional-tentang-merkuri-2013/
http://id.shvoong.com/law-and-politics/public-administrations/2116871-pengertian-konvensi/ http://www.bphn.go.id/data/documents/naskah_akademik_ruu_tentang_hak_kekayaan_industri.pdf http://www.menlh.go.id/indonesia-berperan-dalam-pertemuan-internasional-tentang pengaturan-pergerakan-limbah-b3-dan-b3-konvensi-basel-konvensi-rotterdam-dan konvensi-stockholm/ 
http://statushukum.com/contoh-hukum-internasional.html http://id.shvoong.com/law-and-politics/public-administrations/2116871-pengertian konvensi /#ixzz2UqtAFAC6 http://henmedya.staff.gunadarma.ac.id

Rabu, 10 Juni 2015

2ID12- MUHAMMAD YUSUF SAPUTRA - TUGAS KE-5- JUNI- UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN



                                   UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN

PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1984 TENTANG PERINDUSTRIAN

I. UMUM
Garis-Garis Besar Haluan Negara menegaskan bahwa sasaran utama
pembangunan jangka panjang adalah terciptanya landasan yang kuat bagi
bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas kekuatannya sendiri
menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Di bidang ekonomi, sasaran pokok yang hendak dicapai dalam pembangunan
jangka panjang adalah tercapainya keseimbangan antara pertanian dan
industri serta perubahan-perubahan fundamental dalam struktur ekonomi
Indonesia sehingga produksi nasional yang berasal dari luar pertanian akan
merupakan bagian yang semakin besar dan industri menjadi tulang
punggung ekonomi.
Disamping itu pelaksanaan pembangunan sekaligus harus menjamin
pembagian pendapatan yang merata bagi seluruh rakyat sesuai dengan rasa
keadilan, dalam rangka mewujudkan keadilan sosial sehingga di satu pihak
pembangunan itu tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan produksi,
melainkan sekaligus mencegah melebarnya jurang pemisah antara yang
kaya dan yang miskin,
Dengan memperhatikan sasaran pembangunan jangka panjang di bidang
ekonomi tersebut, maka pembangunan industri memiliki peranan yang
sangat penting. Dengan arah dan sasaran tersebut, pembangunan industri
bukan saja berarti harus semakin ditingkatkan dan pertumbuhannya
dipercepat sehingga mampu mempercepat terciptanya struktur ekonomi
yang lebih seimbang, tetapi pelaksanaannya harus pula makin mampu
memperluas kesempatan kerja, meningkatkan rangkaian proses produksi
industri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sehingga mengurangi
ketergantungan pada impor, dan meningkatkan ekspor hasil-hasil industri itu
sendiri.
Untuk mewujudkan sasaran di atas, diperlukan perangkat hukum yang
secara jelas mampu melandasi upaya pengaturan, pembinaan, dan
pengembangan dalam arti yang seluas-luasnya tatanan dan seluruh kegiatan
industri.
Dalam rangka kebutuhan inilah Undang-Undang tentang Perindustrian ini
disusun.
Masalah ini menjadi semakin terasa penting, terutama apabila dikaitkan
dengan kenyataan yang ada hingga saat ini bahwa peraturan-peraturan yang
digunakan bagi pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri selama
ini dirasakan kurang mencukupi kebutuhan karena hanya mengatur beberapa
segi tertentu saja dalam tatanan dan kegiatan industri, dan itupun seringkali
tidak berkaitan satu dengan yang lain.
Apabila Undang-Undang ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum
yang kokoh dalam upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan dalam
arti yang seluas-luasnya, tidaklah hal ini perlu diartikan bahwa Undang-Undang ini akan memberikan kemungkinan terhadap penguasaan yang
bersifat mutlak atas setiap cabang industri oleh Negara.
Undang-Undang Dasar 1945 dan Garis-Garis Besar Haluan Negara telah
secara jelas dan tegas menunjukkan bahwa dalam kegiatan ekonomi,
termasuk industri, harus dihindarkan timbulnya "etatisme" dan sistem "free
fight liberalism".
Sebaliknya melalui Undang-Undang ini upaya pengaturan, pembinaan, dan
pengembangan industri diberi arah kemana dan bagaimana pembangunan
industri ini harus dilakukan, dengan sebesar mungkin memberikan
kesempatan kepada masyarakat untuk berperan secara aktif.
Dalam hal ini, Undang-Undang ini secara tegas menyatakan bahwa
pembangunan industri ini harus dilandaskan pada demokrasi ekonomi.
Dengan landasan ini, kegiatan usaha industri pada hakekatnya terbuka untuk
diusahakan masyarakat.
Bahwa Undang-Undang ini menentukan cabang-cabang industri yang penting
dan strategis bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai
oleh negara, hal ini sebenarnya memang menjadi salah satu sendi daripada
demokrasi ekonomi itu sendiri.
Begitu pula penetapan bidang usaha industri yang masuk dalam kelompok
industri kecil, termasuk industri yang menggunakan ketrampilan tradisional
dan industri penghasil benda seni dapat diusahakan hanya oleh Warga
Negara Republik Indonesia.
Dengan landasan ini, upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan
yang dilakukan Pemerintah diarahkan untuk menciptakan iklim usaha
industri secara sehat dan mantap. Dalam hubungan ini, bidang usaha industri
yang besar dan kuat membina serta membimbing yang kecil dan lemah agar
dapat tumbuh dan berkembang menjadi kuat. Dengan iklim usaha industri
yang sehat seperti itu, diharapkan industri akan dapat memberikan
rangsangan yang besar dalam menciptakan lapangan kerja yang luas.
Dengan upaya-upaya dan dengan terciptanya iklim usaha sebagai di atas,
diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan dan kekuatan
sendiri dalam membangun industri akan semakin tumbuh dengan kuat pula.
Dalam hubungan ini, adalah penting untuk tetap diperhatikan bahwa
bagaimanapun besarnya keinginan yang dikandung dalam usaha untuk
membangun industri ini, tetapi Undang-Undang inipun juga memerintahkan
terwujudnya keselarasan dan keseimbangan antara usaha pembangunan itu
sendiri dengan lingkungan hidup manusia dan masyarakat Indonesia.
Kemakmuran, betapapun bukanlah satu-satunya tujuan yang ingin dicapai
pembangunan industri ini.
Upaya apapun yang dilakukan dalam kegiatan pembangunan tersebut, tidak
terlepas dari tujuan pembangunan nasional, yaitu pembangunan untuk
mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan
spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah negara kesatuan Republik
Indonesia, serta tidak terlepas dari arah pembangunan jangka panjang yaitu
pembangunan yang dilaksanakan di dalam rangka pembangunan manusia
Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia. Oleh
karena itu, Undang-Undang ini juga menegaskan bahwa upaya dan kegiatan
apapun yang dilakukan dalam rangka pembangunan industri ini, tetap harus memperhatikan penggunaan sumber daya alam secara tidak boros agar tidak
merusak tata lingkungan hidup.
Dengan demikian maka masyarakat industri yang dibangun harus tetap
menjamin terwujudnya masyarakat Indonesia yang berkepribadian, maju,
sejahtera, adil dan lestari berdasarkan Pancasila.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1 sampai angka 18
Cukup jelas.
Pasal 2
Seperti telah diutarakan dalam penjelasan umum, pembangunan industri
dilandaskan pada :
a. demokrasi ekonomi, yaitu bahwa pelaksanaan pembangunan industri
dilakukan dengan sebesar mungkin mengikutsertakan dan
meningkatkan peran serta aktif masyarakat secara merata, baik dalam
bentuk usaha swasta maupun koperasi serta dengan menghindarkan
sistem "free fight liberalism", sistem "etatisme", dan pemusatan
kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang
merugikan masyarakat;
b. kepercayaan pada diri sendiri, yaitu bahwa segala usaha dan kegiatan
dalam pembangunan industri harus berlandaskan dan sekaligus
mampu membangkitkan kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan
sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa;
c. manfaat, yaitu bahwa pelaksanaan pembangunan industri dan hasilhasilnya harus dapat dimanfaatkan sebesar-besarya bagi kemanusiaan
dan peningkatan kesejahteraan rakyat;
d. kelestarian lingkungan hidup, yaitu bahwa pelaksanaan pembangunan
industri tetap harus dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan
dan kelestarian dari lingkungan hidup dan sumber daya alam;
e. pembangunan bangsa harus berwatak demokrasi ekonomi serta
memberi wujud yang makin nyata terhadap demokrasi ekonomi itu
sendiri.
Pasal 3
Cukup jelas.Pasal 4
Ayat (1)
Cabang-cabang industri tertentu mengemban peranan yang sangat
penting dan strategis bagi negara, dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak antara lain karena :
a. memenuhi kebutuhan yang sangat pokok bagi kesejahteraan
rakyat atau menguasai hajat hidup orang banyak;
b. mengolah suatu bahan mentah strategis
c. dan/atau berkaitan langsung dengan kepentingan pertahanan
serta keamanan negara.
Yang dimaksud dengan dikuasai oleh negara tidaklah selalu
berarti bahwa cabang-cabang industri dimaksud harus dimiliki oleh
negara, melainkan Pemerintah mempunyai kewenangan untuk
mengatur produksi dari cabang-cabang industri dimaksud dalam
rangka memelihara kemantapan stabilitas ekonomi nasional serta
ketahanan nasional.
Sehubungan dengan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka
cabang-cabang industri tersebut dapat ditetapkan untuk dimiliki
ataupun dikuasai oleh Negara.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Kelompok industri kecil, termasuk yang menggunakan proses modern,
yang menggunakan ketrampilan tradisional, dan yang menghasilkan
benda-benda seni seperti industri kerajinan, yang kesemuanya
tersebar di seluruh wilayah Indonesia, pada umumnya diusahakan oleh
rakyat Indonesia dari golongan ekonomi lemah. Oleh sebab itu industri
ini dapat diusahakan hanya oleh Warga Negara Republik Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 6
Pemerintah menetapkan kebijaksanaan untuk membuka lapangan bagi
investasi baru atau perluasan bidang usaha industri yang telah ada, baik bagi
penanaman modal dalam negeri maupun modal asing dengan pertimbangan
bahwa produksi yang dihasilkannya sangat diperlukan.Pasal 7
Melalui pengaturan, pembinaan, dan pengembangan, Pemerintah mencegah
penanaman modal yang boros serta timbulnya persaingan yang tidak jujur
dan curang dalam kegiatan bidang usaha industri, dan sebaliknya
mengembangkan iklim persaingan yang baik dan sehat. Melalui pengaturan,
pembinaan dan pengembangan, Pemerintah mencegah pemusatan dan
penguasaan industri oleh satu kelompok atau perorangan dalam bentuk
monopoli yang merugikan masyarakat.
Pasal 8
Yang dimaksud dengan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan
bidang usaha industri dalam Pasal ini adalah upaya yang dilakukan secara
terus menerus dan berkesinambungan dalam arti yang seluas- luasnya
terhadap kegiatan industri. Tugas dan tanggung jawab untuk menciptakan
iklim dan suasana yang menguntungkan bagi pertumbuhan dan
pengembangan bidang usaha industri ini, pada dasarnya berada pada
Pemerintah.
Oleh karenanya, adalah wajar bilamana upaya pembinaan dan
pengembangan, dilakukan oleh Pemerintah melalui kegiatan pengaturan
yang kewenangannya berada di tangan Pemerintah pula.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan pengaturan, pembinaan dan
pengembangan bidang usaha industri yang dilakukan oleh Pemerintah
dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang ini, dilakukan
secara seimbang, terpadu dan terarah untuk memperkokoh struktur industri
nasional pada setiap tahap perkembangan industri.
Pasal 9
Angka 1
Untuk mewujudkan perubahan struktur perekonomian secara
fundamental, perlu dikerahkan dan dimanfaatkan seoptimal mungkin
seluruh sumber daya alam dan sumber daya manusia yang tersedia.
Bersamaan dengan itu, tujuan untuk meningkatkan
kemakmuran dan kesejahteraan rakyat melalui industri ini menuntut
pula dilaksanakan nya penyebaran dan pemerataan pembangunan dan
pengembangan industri di seluruh Indonesia sesuai dengan ciri dan
sumber daya alam dan manusia yang terdapat di masing-masing
daerah.
Demikian pula perlu ditingkatkan pembangunan daerah dan
pedesaan yang disertai dengan pembinaan dan pengembangan serta
peran serta dan kemampuan penduduk. Penerapan teknologi yang
tepat guna, baik yang merupakan hasil pengembangan di dalam
negeri maupun yang merupakan hasil-pengalihan dari luar negeri, merupakan usaha agar dengan sumber daya manusia yang tersedia
dapat diperoleh manfaat yang sebesar-besarnya dari sumber daya
alam yang dimiliki bangsa Indonesia untuk kemakmuran seluruh
rakyat.
Angka 2
Untuk terciptanya iklim yang menguntungkan dan perkembangan
industri secara sehat, serasi, dan mantap, Pemerintah melakukan
pengaturan, dan pembinaan secara menyeluruh dan terarah untuk
mencegah persaingan yang tidak jujur antara perusahaan-perusahaan
yang melakukan kegiatan industri; agar dapat dihindarkan pemusatan
atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perorangan dalam
bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
Dalam rangkaian kegiatan ini, diperlukan berbagai sarana
penunjang dan kebijaksanaan seperti :
- informasi industri yang lengkap dan berlanjut;
- kebijaksanaan perizinan yang diarahkan untuk mengembangkan
kegiatan industri;
- kebijaksanaan perlindungan industri melalui pembinaan serta
pengutamaan produksi dalam negeri;
- kebijaksanaan yang merangsang ekspor hasil industri;
- kebijaksanaan perbankan dan pasar modal yang mendukung
perkembangan industri.
Angka 3
Industri dalam negeri diarahkan untuk secepatnya mampu membina
dirinya agar memiliki daya guna kerja serta produktivitas yang tinggi,
sehingga hasil produksinya mampu bersaing dengan barang- barang
impor di pasaran dalam negeri, dan di pasaran internasional.
Untuk itu, dalam tahap pertumbuhannya Pemerintah dalam
batas-batas yang wajar dapat memberikan perlindungan kepada
industri dalam negeri.
Di lain pihak, perlindungan yang diberikan itu harus tetap
menjamin agar konsumen dalam negeri juga tidak dirugikan.
Angka 4
Dalam pelaksanaan pembangunan, sumber-sumber alam harus
digunakan secara rasional. Penggalian sumber daya alam tersebut
harus diusahakan agar tidak merusak tata lingkungan hidup,
dilaksanakan dengan kebijaksanaan yang menyeluruh dan dengan
memperhitungkan kebutuhan generasi yang akan datang.
Pasal 10
Dalam rangka usaha memperbesar nilai tambah sebanyak-banyaknya, maka
pembangunan industri harus dilaksanakan dengan mengembangkan keterkaitan yang berantai ke segala jurusan secara seluas-luasnya yang
saling menguntungkan :
a. keterkaitan antara kelompok industri hulu/dasar, kelompok industri
hilir dan kelompok industri kecil;
b. keterkaitan antara industri besar, menengah, dan kecil dalam ukuran
besarnya investasi;
c. keterkaitan antara berbagai cabang dan/atau jenis industri;
d. keterkaitan antara industri dengan sektor-sektor ekonomi lainnya.
Pasal 11
Yang dimaksud dengan pembinaan perusahaan industri dalam Pasal ini
adalah pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri menengah dan
industri besar yang perlu dikembangkan sebagai sistem kerja sama dan
keterkaitan seperti pengsubkontrakan pada umumnya, sistem bapak angkat,
dan sebagainya.
Dengan pengembangan sistem ini maka kerja sama di antara
perusahaan industri besar, menengah, dan kecil dapat berlangsung dalam
iklim yang positif dan konstruktif, dalam arti bersifat saling membutuhkan
dan saling memperkuat dan saling menguntungkan.
Dalam melakukan pembinaan kerja sama antara perusahaan industri
Pemerintah memanfaatkan peranan koperasi, Kamar Dagang dan Industri
Indonesia, serta asosiasi/federasi perusahaan-perusahaan industri sebagai
wadah untuk meningkatkan pengembangan bidang usaha industri.
Pasal 12
Yang dimaksud dengan kemudahan dan/atau perlindungan yang diberikan
oleh Pemerintah untuk mendorong pengembangan cabang industri dan jenis
industri adalah antara lain dalam bidang perpajakan, permodalan dan
perbankan, bea masuk dan cukai, sertifikat ekspor dan lain sebagainya.
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pengecualian untuk mempunyai Izin Usaha Industri ini ditujukan
terhadap jenis industri tertentu dalam kelompok industri kecil yang
karena sifat usahanya serta investasinya kecil lebih merupakan mata
pencaharian dari golongan masyarakat berpenghasilan rendah seperti
usaha industri rumah tangga dan industri kerajinan.Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan informasi industri dalam Pasal ini adalah data
statistik perusahaan industri yang nyata, benar dan lengkap yang
diperlukan bagi dasar pengaturan, pembinaan dan pengembangan
bidang usaha industri seperti yang dimaksud dalam Pasal 8.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan,
Pemerintah memberikan petunjuk-petunjuk pelaksanaan mengenai
upaya menjamin keamanan dan keselamatan terhadap penggunaan
alat, bahan baku serta hasil produksi industri termasuk
pengangkutannya, dengan memperhatikan pula keselamatan kerja.
Adapun yang dimaksud dengan pengangkutan adalah pengangkutan
bahan baku dan hasil produksi industri yang berbahaya.
Selain itu perlu diawasi pula langkah-langkah pencegahan
timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup
serta pengamanan terhadap keseimbangan dan kelestarian sumber
daya alam.
Ayat (3)
Pengawasan dan pengendalian yang menyangkut keamanan dan
keselamatan alat, proses dan hasil produksi industri adalah untuk
menjamin keamanan, dan keselamatan dalam pelaksanaan tugas
teknis operasional.
Ayat (4)
Cukup jelas.Pasal 16
Ayat (1)
Sesuai dengan pengelompokan industri, masing-masing kelompok
industri hulu atau juga disebut kelompok industri dasar, kelompok
industri hilir atau umum juga menyebut aneka industri, dan kelompok
industri kecil, serta dengan memperhatikan misinya, yakni untuk
pertumbuhan ataupun pemerataan, maka penerapan teknologi yang
tepat guna dapat berwujud teknologi maju, teknologi madya atau
teknologi sederhana.
Pengarahan untuk menggunakan teknologi yang tepat guna
dengan sejauh mungkin menggunakan bahan-bahan dalam negeri
adalah untuk meningkatkan nilai tambah, memelihara keseimbangan
antara peningkatan produksi dan kesempatan kerja, serta pemerataan
pendapatan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan Pemerintah membantu pemilihan perangkat
teknologi industri dari luar negeri adalah pemberian data informasi
teknologi industri yang menyangkut sumber/asal teknologi, proses,
lisensi, patent, royalti termasuk jasa dalam menyusun pejanjian, dan
lain sebagainya.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 17
Yang dimaksud dengan desain produk industri adalah hasil rancangan
suatu barang jadi untuk diproduksi oleh suatu perusahaan industri. Yang
dimaksud dengan perlindungan hukum, adalah suatu larangan bagi pihak lain
untuk dengan tanpa hak melakukan peniruan desain produk industri yang
telah dicipta serta telah terdaftar.
Maksud dari Pasal ini adalah untuk memberikan rangsangan bagi
terciptanya desain-desain baru.
Pasal 18
Pasal ini dimaksud agar bagi bangsa Indonesia terbuka kesempatan
seluas-luasnya untuk memiliki keahlian dan pengalaman menguasai
teknologi dalam perencanaan pendirian industri serta perancangan dan
pembuatan mesin pabrik dan peralatan industri.
Termasuk dalam pengertian perekayasaan industri adalah konsultasi
dibidang perekayasaan, perekayasaan konstruksi, perekayasaan peralatan
dan mesin industri.Pasal 19
Penetapan standar industri bertujuan, untuk menjamin serta
meningkatkan mutu hasil industri, untuk normalisasi penggunaan bahan
baku dan barang, serta untuk rasionalisasi optimalisasi produksi dan cara
kerja demi tercapainya daya guna sebesar-besarnya.
Dalam penyusunan standar industri tersebut di atas diikutsertakan
pihak swasta, Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Asosiasi, Balai-balai
Penelitian, Lembaga-lembaga Ilmiah, Lembaga Konsumen dan pihak-pihak
lain yang berkepentingan dengan proses dalam standardisasi industri.
Selain untuk kepentingan industri, standardisasi industri juga perlu
untuk melindungi konsumen.
Pasal 20
Ayat (1)
Pembangunan industri dasar dengan skala besar yang dilakukan untuk
mengolah langsung sumber daya alam termasuk sumber energi yang
terdapat di suatu daerah, perlu dimanfaatkan untuk mendorong
pembangunan cabang-cabang dan jenis-jenis industri yang saling
mempunyai kaitan, yang selanjutnya dapat dikembangkan menjadi
kawasan-kawasan industri.
Rangkaian kegiatan pembangunan industri tersebut di atas pada
gilirannya akan memacu kegiatan pembangunan sektor-sektor
ekonomi lainnya beserta prasarananya antara lain yang penting adalah
terminal-terminal pelayanan jasa, daerah pemukiman baru dan daerah
pertanian baru.
Wilayah yang dikembangkan dengan berpangkal tolak pada
pembangunan industri dalam rangkaian seperti tersebut di atas, yang
dipadukan dengan kondisi daerah dalam rangka mewujudkan kesatuan
ekonomi nasional, merupakan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 21
Ayat (1)
Perusahaan industri yang didirikan pada suatu tempat, wajib
memperhatikan keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam
yang dipergunakan dalam proses industrinya serta pencegahan
timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup
akibat usaha dan proses industri yang dilakukan.
Dampak negatif dapat berupa gangguan, kerusakan, dan
bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat
disekelilingnya yang ditimbulkan karena pencemaran tanah, air, dan udara termasuk kebisingan suara oleh kegiatan industri. Dalam hal ini,
Pemerintah perlu mengadakan pengaturan dan pembinaan untuk
menanggulanginya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 22
Penyelenggaraan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan
terhadap industri perlu dilakukan dalam batas-batas kewenangan yang jelas
sehingga pelaksanaannya dapat benar-benar berlangsung seimbang dan
terpadu dalam kaitannya dengan sektor-sektor ekonomi lainnya.
Sehubungan dengan itu, masalah penyerahan kewenangan
pengaturan, pembinaan, dan pengembangan bidang usaha industri tertentu
kepada instansi tertentu dalam lingkungan Pemerintah, perlu diatur lebih
lanjut secara jelas.
Hal ini penting untuk menghindarkan duplikasi kewenangan
pengaturan, pembinaan, dan pengembangan bidang usaha industri di antara
instansi-instansi Pemerintah, dan terutama dalam upaya untuk mendapatkan
hasil guna yang sebesar-besarnya dalam pembangunan industri.
Pasal 23
Yang dimaksud dengan penyerahan urusan mengenai bidang usaha industri
tertentu dan penarikannya kembali dalam Pasal ini adalah terutama
mengenai perizinan yang dilakukan sesuai dengan asas desentralisasi dalam
rangka pelaksanaan pembangunan daerah yang nyata, dinamis dan
bertanggung jawab.



STUDI KASUS Undang Undang Perindustrian


           Pabrik yang memproduksi minuman keras (miras) jenis "Celebes dan Radja`s" ternyata tidak mengantongi izin usaha industri. "Hasil penyidikan dilakukan kepolisian, pabrik tersebut tidak memiliki izin usaha industri yang dikeluarkan instansi terkait’, kata Kapolda Sulut Brigjen Bekto Suprapto, kepada wartawan, Kamis di Manado terkait penanganan kasus tewasnya dua mahasiswa di Manado yang diduga akibat mengkonsumsi miras tersebut.
          Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sulut, AKBP Benny Bella mengatakan, hasil penyidikan kepolisian, kedua jenis miras tersebut mengandung metanol yang membahayakan bagi tubuh manusia. Kedua jenis miras tersebut diproduksi PT Sumber Jaya Makmur, dan produk Radja`s merupakan minuman beralkohol golongan B dengan kadar 14,5% sementara Celebes minuman beralkohol golongan C dengan kadar 25,1%.
          Dalam penanganan kasus ini, kepolisian telah menetapkan seorang tersangka yakni ML alias Maria yang merupakan pemilik pabrik miras jenis "Celebes dan Raja"s tersebut. Tersangka itu dapat diancam pasal 353 KUHP junto Undang-undang Kesehatan serta Undang-Undang Perdagangan.
Sebelumnya, dua mahasiswa salah sebuah perguruan tinggi di Manado, masing-masing AT alias Astri dan RS alias Rocky tewas diduga setelah mengkonsumsi miras tersebut di "Marcopolo kafe" dan "Java kafe". Selain itu terdapat dua orang lainnya mengalami gejala kebutaan serta delapan orang mengalami gangguan kesehatan seperti mual-mual dan pusing sehingga harus mendapatkan perawatan intensif dari dokter.
Menurut UU RI No. 05 Tahun 1984 Bab V tentang Izin Usaha Industri Pasal 13 ayat 1 berbunyi, “Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun setiap perluasannya wajib memperoleh Izin Usaha Industri”. PT. Sumber Jaya Makmur tersebut jelas telah melanggar undang-undang perindustrian. Sanksi terhadap pelanggaran oleh perusahaan tersebut sebagaimana tertulis dalam UU RI No. 05 Tahun 1984 pasal 24 ayat 1, yaitu Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya.

ANALISIS: seharusnya minuman keras itu tidak diproduksi di indonesia karena bisa merusak generasi muda indonesia. Pemerintah juga seharusnya lebih tegas dalam menangani masalah ini karena kasus ini telah melanggar undang-undang perindustrian karena tidak mempunya izin usaha industri untuk memproduksi miras.





Referensi :

-http://google.co.id
-http://www.bpn.go.id/Publikasi/Peraturan-Perundangan/Undang-Undang/undang-undang-nomor-3-tahun-2014-4288
-http://www.aprisindo.or.id/en/component/content/article/37-daily-news/106-raker-kemenperind-undang-undang-no3-tahun-2014-tentang-perindustrian
-http://hukumpidana.bphn.go.id/bidangkuhpout/perdagangan-perindustrian/